GEMA, JAKARTA - Pengumuman CPNS K2 2014 yang dijadwalkan pada Rabu, (5/2/2014), kembali diundur Senin, (10/2/2014), yangmana pengumuman ini akan menentukan nasib ratusan ribu pelamar yang telah menjalani tahap seleksi tahun lalu. Berdasar keterangan dari KemenPAN-RB, hanya sekitar 30% saja peserta yang bakal lolos.
Ini berarti dari 605.179 orang peserta ada 70% yang gagal. Dengan demikian dari prosentase di atas akan ada sekitar 181.537 orang peserta yang lolos dan sisanya, sebanyak 423.652 honorer K2 dipastikan gagal.
Lantas bagaimana nasib 400 ribuan peserta gagal itu?
Sebanyak 423.652 orang yang ada tidak jelas nasibnya. Ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
UU tersebut melarang instansi mempekerjakan tenaga honorer. UU ASN sendiri hanya mengenal istilah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ini bisa dikatakan tidak ada tempat bagi tenaga honorer.
Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmadja mengatakan jika masalah tenaga honorer gagal adalah persoalan serius. Dan hingga hari ini belum ada solusinya.
“Salah satu PR yang harus dipikirkan bersama, khususnya antara pemda dan pemerintah pusat adalah penyelesaian tenaga honorer K-2 yang tidak lulus seleksi CPNS,” ujarnya seperti dikutip dari The Globe Journal, Sabtu (01/02/14).
Lantas, mengapa tenaga honorer tersebut tidak langsung saja diakomodir menjadi PPPK? Setiawan menambahkan, hal tersebut tidak bisa dilakukan. Sebab, PPPK adalah pegawai yang dibutuhkan organisasi yang seleksinya seperti CPNS.
“Jadi harus melalui analisis jabatan, analisis beban kerja. keduanya merupakan hal yang berbeda,” tutupnya.
- Editor : Rian - Sumber : SidomiNews