-->

Mobil Dumlap Tagana Kotabaru Tidak Diijinkan Keluar Pulau Sebuku

Telah Dibaca : 0 kali
GEMA, PULAULAUT - Berhentinya layanan dapur umum Tagana Kotabaru terhadap korban bencana kebakaran di Sebuku pada Minggu (1/12/2019) siang, menimbulkan masalah dengan Dinas Sosial Kotabaru pasalnya tanggap darurat pasca kebakaran tersebut sesuai SK bupati sampai tanggal 7 Desember 2019 sehingga mobil Dumlap Tagana Kotabaru tidak diperbolehkan keluar dari Sebuku.

Terkait hal itu puluhan Tim Tagana Kotabaru yang dikoordinatori oleh Zamzani langsung mendatangi Dinas Sosial Kotabaru untuk melaporkan kejadian tersebut dan komunikasi antara Tagana dengan Dinas Sosial sempat memanas pada saat pertemuan tertutup itu, Senin (2/12/2019).

Dikatakan Zamzani kepada gemasaijaanonline usai pertemuan tertutup dengan Dinas Sosial Kotabaru bahwa hasil akhir pertemuan tadi sudah clear dan Tim Tagana akan ditugaskan kembali ke Sebuku namun secara bergiliran untuk memantau dapur umum milik Tagana hingga batas akhir tanggal 7 Desember nanti.

Ia, pun, menjelaskan sesuai arahan dari Dinas Sosial Kotabaru sebagai pembina lanjutan dari Kementerian Sosial maka tim Tagana akan dibagi 3 ship yaitu, tanggal 3 - 4 tim pertama, tanggal 4 - 5 tim kedua, dan tanggal 6 - 7 Desember 2019 tim ketiga langsung pulang membawa Dumplap Tagana.

"Memang tadi sempat memanas sebab SOP Tagana kan 7 hari namun instruksi tanggap darurat ditetapkan 14 hari sedangkan anggota sangat minim dan petugas dilapangan kelelahan karena tidak ada pergantian," ucap Zamzani.

Permasalahan ini tambahnya, sebenarnya hanya miskomunikasi saja dengan Dinas Sosial Kotabaru sebab kerja Tagana adalah satu jam pasca kebakaran sudah berada dilokasi dengan mendirikan tenda pengungsian dan dapur umum selama tiga hari bila belum kondusif maka akan ditambah tiga hari namun bila tidak ada lagi pengungsi di tenda hingga 7 hari pasca kebakaran maka dapur umum akan di hentikan dan anggota kembali ke markas.

"Kita harus saling mengingat juga mengarahkan masalah bencana ini dan menginginkan adanya penambahan jumlah tim tagana agar bila terjadi bencana bisa melaksanakan tugas dengan maksimal," harap Zamzani.

Dikonfirmasi, Plt Dinas Sosial Kotabaru Nurviza menanggapi hal tersebut, sebenarnya hanya salah paham saja antara Tagana dan Dinsos tentang tanggap darurat pasca kebakaran di Sebuku tapi setelah diadakan rapat bersama masalah tersebut sudah clear.

Memang diakui Nurviza, Tagana punya aturan sendiri dari Kementerian Sosial akan tetapi Dinas Sosial Kotabaru juga punya SK bupati masalah penanganan tanggap darurat bencana ini sampai tanggal 7 Desember 2019 jadi harus di jabarkan antara aturan Tagana itu dengan SK bupati.

"Ya, memang mulai dari tiga hari hingga tujuh hari apabila tidak ada masyarakat ditenda pengungsian Tagana boleh pulang itu aturan mereka akan tetapi arahan Sekda melalui SK bupati bahwa tanggap darurat sampai tanggal 7 Desember 2019 dan disinilah miskomunikasinya," kata Nurviza.

Lebih luas dipaparkannya, karena jumlah Tagana Kotabaru terbatas hanya 23 orang dan yang profesional sekitar 12 orang saja makanya tidak bisa diaplus sehingga mereka kelelahan dilapangan jadi arahan dari Sekretaris Daerah Kotabaru mereka boleh pulang namun dapur umum di tinggal di Sebuku soalnya masih ada relawan disana.

Setelah dilakukan rapat tertutup dan duduk bersama akhirnya masalah itu sudah clear dan Tim Tagana Kotabaru mulai Selasa (3/12/2019) akan kembali ke Sebuku bergiliran untuk memantau dapur umum hingga batas akhir tanggap darurat yaitu 7 Desember 2019 nanti.

"Intinya dilapangan tidak ada lagi kata Tagana atau Dinas Sosial yang muncul namun Tagana ya Dinsos dan Dinsos ya Tagana, tidak membawa ego masing masing akan tetapi satu kesatuan," ujar Nurviza.










- Penulis : Fadjeriansyah - Editor : Rian - Sumber : Gema Saijaan Online
Share:

Arsip Blog

Follow Twetter Gema Saijaan Online
Follow Facebook Gema Saijaan Online
`
 
Tutup
Hosting Murah