-->

Bupati Kotabaru Sampaikan Nota Keuangan dan RAPBD Perubahan Tahun 2021

Telah Dibaca : 0 kali
GEMA, PULAULAUT - Kondisi dampak pandemi Covid-19 hingga kini masih terjadi dan memberikan perubahan yang mendasar terhadap rencana pembiayaan pembangunan dan pendapatan daerah sehingga membutuhkan penyesuaian  perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2021.

Hal itu disampaikan Bupati Kotabaru H Sayed Jafar pada rapat paripurna DPRD Kotabaru masa persidangan I rapat ke 5 tahun sidang 2021/2022, tentang nota keuangan dan dan RAPBD tahun 2021 diruang rapat gabungan DPRD, Senin (6/9/2021).

Pemerintah kata bupati, mengambil kebijakan pengalihan fokus kegiatan dan anggaran baik di pusat maupun di daerah dengan kegiatan yang bertujuan mencegah terjadinya pandemi Covid-19 dan efek sosial ekonomi yang ditimbulkannya.

"Memang, kebijakan dan instruksi dari pemerintah ini berpengaruh terhadap APBD di seluruh daerah sehingga Pemkab Kotabaru juga melakukan perubahan tersebut agar bisa melaksanakan hal itu," jelas Sayed Jafar.

Ia, pun, tidak menampik bahwa keuangan daerah dalam hal pendapatan belum bisa memenuhi seluruh kebutuhan belanja daerah ditambah dengan kebijakan pemerintah yang sifatnya mengikat dalam penanganan akibat pandemi Covid-19 sehingga pelaksanaan visi misi bupati sangat terbatas.

Lebih luas dibeberkan orang nomor satu di Bumi Saijaan itu, Selain masalah tersebut juga adanya pengurangan alokasi perolehan dana transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp19.289.432.000.00, melalui peraturan Menteri Keuangan RI nomor 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer kedaerah dan dana desa tahun 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid-19.

"Terkait hal itu, Pemkab Kotabaru dua kali melakukan perubahan APBD yang menyebabkan harus membatalkan beberapa kegiatan di SKPD, penggajian dan TPP ASN, menunda  rehap juga pemeliharaan kantor dan lainnya," tutur Sayed Jafar.

Namun demikian bupati membeberkan, dari persetujuan dan hasil pembahasan antara Pemkab Kotabaru dengan DPRD Kotabaru total RAPBD P yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2021 ini sebesar Rp1.720.877.276.021.00, mengalami kenaikan sekitar 6.03 persen yaitu, Rp97.866.029.840.00, dari APBD semula sebesar Rp1.623.011.246.181.00.

Sayed Jafar berharap, rancangan peraturan daerah tentang RAPBD P tahun anggaran 2021 ini dapat diterima dan disetujui hingga bisa ditetapkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Diakhir acara, hasil penyampaian Bupati Kotabaru H Sayed Jafar tersebut diserahkan kepada ketua DPRD Syairi Muhlis yangmana kembali diserahkan kepada salah seorang anggota DPRD untuk kembali dilakukan pembahasan.

Nampak rapat paripurna DPRD tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah, anggota DPRD, Kepala SKPD, perwakilan TNI-POLRI, Kejari, Pengadilan, dan undangan lainnya melalui layar Televisi.











- Penulis : Fadjeriansyah - Editor : Rian - Sumber : Gema Saijaan Online
Share:

Arsip Blog

Follow Twetter Gema Saijaan Online
Follow Facebook Gema Saijaan Online
`
 
Tutup
Hosting Murah