-->

DPRD Kotabaru Gelar Rapat Paripurna Melalui Virtual

Telah Dibaca : 0 kali
GEMA, PULAULAUT - Dikarenakan Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 26 tahun 2021 tentang PPKM level tiga, dua, dan satu, maka DPRD menggelar rapat paripurna secara virtual.

Walaupun dilakukan secara virtual akan tetapi acara berjalan lancar, aman, dan tertib, bedanya cuma para anggota DPRD, Forkopimda, dan Kepala SKPD, mengikuti acara tersebut melalui zoom tidak seperti paripurna biasanya sebelum masuk zona PPKM level tiga bisa berhadir langsung.

Nampak acara rapat paripurna tentang KUA PPAS tahun 2022 masa persidangan III rapat ke-13 dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru Syairi Muhlis, didampingi Wakil Ketua DPRD, dan Bupati Kotabaru H Sayed Jafar, selebihnya melalui zoom.

"Paripurna kali ini kami laksanakan secara virtual karena kota kita masuk PPKM level tiga sehingga tidak boleh ada pertemuan secara langsung," kata Syairi, Jum'at (30/7/2021).

Pada kesempatan itu, Bupati Kotabaru H Sayed Jafar mengatakan, perekonomian daerah secara langsung maupun tidak langsung dipengaruhi dari kondisi yang berkembang sekarang dan akan datang baik eksternal maupun internal.



"Ya, semuanya berkaitan seperti perkembangan lingkungan eksternal perekonomian daerah kita sangat dipengaruhi oleh kebijakan perekonomian regional dan nasional," ucapnya.

Perlu diketahui untuk target pendapatan daerah tahun 2022 sebesar Rp1.559.177.450.510 dengan penerima pembayaran sebesar Rp95.710.363.852 yangmana di prioritaskan untuk belanja daerah pada kegiatan langsung seperti, mewujudkan ekonomi masyarakat yang berdaya saing dan layanan insfratruktur berkelanjutan.

Dan meningkatkan kualitas masyarakat religius, sehat, kreatif, dan terampil, juga meningkatkan tata kelola pemerintah yang baik melalui penyelenggaraan pemerintah yang melayani, akuntabel, dan transparan.

Selain itu dijelaskan bupati, kebijakan belanja daerah direncakan sebesar Rp1.654.011.091.242 yang akan digunakan untuk urusan pemerintahan seperti urusan wajib dan pilihan yang ditetapkan sesuai ketentuan perundang undangan.

"Memang, nantinya akan disesuaikan dengan kewenangan bidang baik tugas dan fungsi perangkat daerah yang melaksanakan program maupun kegiatan itu," ujarnya.

Perangkat daerah tambahnya, yang melaksanakan program dan kegiatan tersebut memiliki koralasi dalam pencapaian prioritas juga sasaran pembangunan baik provinsi maupun nasional dengan indikator makro yang sudah ditetapkan oleh kabupaten sesuai dengan visi misi dalam penjabaran RPJMD periode 2021-2026.

Hasil KUA PPAS tersebut diserahkan Bupati Kotabaru H Sayed Jafar kepada Ketua DPRD Kotabaru Syairi Muhlis dan kembali diserahkan kepada perwakilan anggota DPRD Mukni.











- Penulis : Fadjeriansyah - Editor : Rian - Sumber : Gema Saijaan Online
Share:

Arsip Blog

Follow Twetter Gema Saijaan Online
Follow Facebook Gema Saijaan Online
`
 
Tutup
Hosting Murah