-->

PDAM Kotabaru Diusulkan Jadi Perseroda

Telah Dibaca : 0 kali
GEMA, PULAULAUT - Untuk menjamin pemenuhan ketersedian air bersih sebagai kebutuhan pokok masyarakat maka perlu adanya pengelolaan sistem penyediaan air bersih yang sehat, bersih, produktif, dan berkelanjutan.

Berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maka perlu dilakukan peningkatan kinerja melalui penataan organisasi, kepegawaian, dan permodalan sesuai dengan tata kelola perusahaan yang sehat.

Sehingga Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kotabaru akan dirubah bentuk hukumnya dan diusulkan menjadi Perusahaan Perseroan Air Minum Tirta Saijaan (Perseroda).

Hal itu disampaikan Bupati Kotabaru H Sayed Jafar melalui Sekretaris Daerah H Said Akhmad pada rapat paripurna DPRD masa persidangan I rapat ke III tahun 2020/2021 dilantai II DPRD, Senin (23/8/2021) pagi.

Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru Syairi Muhlis didampingi Wakil Ketua DPRD Mukni AF dan Muhammad Arif   juga Sekretaris Daerah Kotabaru H Said Akhmad, secara virtual.

Pada kesempatan itu, H Said Akhmad menyampaikan, kita usulkan Raperda perubahan hukum PDAM agar menjadi Perda untuk menjamin pemenuhan ketersedian air bersih sebagai kebutuhan pokok masyarakat maka perlu adanya pengelolaan sistem.

"Ya, tadi kita usulkan Raperda perubahan bentuk hukum PDAM menjadi perusahaan perseroan air minum Tirta Saijaan (Perseroda) untuk jadi Perda," ucapnya.

Sehingga tambahnya, efektivitas dan keselarasan juga kelancaran maka perlu adanya penyesuaian ketentuan Perda 03 tahun 1980 tentang PDAM tingakat II Kotabaru dan membentuk Perda baru tentang PT Air Minum Tirta Saijaan (Perseroda).

Maksud pendirian PT Air Minum Tirta Saijaan (PERSERODA) sendiri agar bisa memberikan pelayanan prima secara efektif dan efesien, menyediakan air bersih yang terjangkau masyarakat dengan memenuhi standar kapasitas, kuantitas, dan kualitas kesehatan, juga mengembangkan kemampuan karyawan yang profesional dengan teknologi yang tepat guna hingga memberikan kontribusi pendapatan asli daerah yang berkesinambungan.

Di akhir acara Raperda PDAM tersebut diserahkan Sekretaris Daerah Kotabaru H Said Akhmad kepada Ketua DPRD Kotabaru Syairi Muhlis dan kembali diserahkan kepada perwakilan anggota DPRD untuk dibahas kembali bersama tim pansus sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.











- Penulis : Fadjeriansyah - Editor : Rian - Sumber : Gema Saijaan Online
Share:

Arsip Blog

Follow Twetter Gema Saijaan Online
Follow Facebook Gema Saijaan Online
`
 
Tutup
Hosting Murah