-->

Pelebaran Jalan Wisata Pantai Gedambaan Kotabaru Menelan dana Rp2,5 miliar

Telah Dibaca : 0 kali
GEMA, PULAULAUT - Seiring waktu tempat wisata Pantai Gedambaan di Desa sarangtiung Kecamatan Pulau Laut Utara semakin meningkat pengunjungnya baik dari lokal maupun luar Kotabaru, melihat hal tersebut pemerintah daerah berencana melakukan pelebaran jalan kawasan wisata tersebut dengan mengalokasikan dana sekitar 2,5 miliar.

Rencana pelebaran jalan wisata tersebut langsung ditinjau oleh Bupati Kotabaru H Sayed Jafar bersama rombongan SKPD, Rabu (20/3/2019).

Nantinya, ungkap bupati pelebaran jalan tersebut dengan luas 10 meter, bersih 6 meter dan 2 meter kiri dan kanan jalan akan dibangunkan untuk parit dan bahu jalan masing masing luas 1 meter. Pengerjaannya akan dimulai mulai kawasan wisata Pantai Gedambaan hingga menuju perkotaan.

"Pelebaran jalan ini untuk mengantisipasi peningkatan objek pariwisata yang ada di Kotabaru khususnya pantai Gedambaan," kata Sayed Jafar.

Ditambahkan Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air H Joni Anwar, bahwa untuk pelebaran jalan tersebut rencananya akan dilaksanakan tahun ini dengan dana kurang lebih 2,5 miliar dan pengerjaannya dilaksanakan secara bertahap hingga nantinya kembali dianggarkan pada tahun 2020.

"Kita akan lihat dulu sampai dimana pengerjaannya pada tahun ini baru nanti akan kembali kita lanjutkan ditahun berikutnya," kata Joni

Rencana pelebaran jalan wisata Pantai Gedambaan oleh orang nomor satu di Bumi Saijaan itu tentunya di dukung penuh oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Ir. Rurien Srihardjanti, karena saat ini sudah banyak pengunjung yang datang baik dari dalam maupun luar kelokasi wisata.

"Pelebaran jalan kawasan wisata ini memang sudah direncanakan semuanya sesuai dengan visi misi beliau (bupati) yaitu agrobisnis dan pariwisata," jelas Rurien.









- Penulis : Fadjeriansyah - Editor : Rian - Sumber : Gema Saijaan Online
Share:

Arsip Blog

Follow Twetter Gema Saijaan Online
Follow Facebook Gema Saijaan Online
`
 
Tutup
Hosting Murah