-->

Pemkab Kotabaru Menerapkan Sitem Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Elektronik

Telah Dibaca : 0 kali
GEMA, KOTABARU - Untuk mendorong pergerakan positif bagi setiap sektor pembangunan khususnya di bidang kontruksi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru kini menerapkan sistem pengadaan barang dan jasa melalui elektronik. 

Hal itu, disampaikan Assiten Perekonomian dan Pembangunan Murdianto pada acara focus diskusi di operation room setda, Selasa (12/9/2023). 


"Melalui sistem elektronik ini tentu akan mempercepat pelaksanaan program pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah," tuturnya. 


Murdianto menjelaskan, kegiatan focus group discussion ini, merupakan wujud dukungan Pemkab Kotabaru kepada pelaku pengadaan barang dan jasa dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan yang baik dan benar untuk peningkatan kinerja barang dan jasa secara elektronik.


"Tujuannya untuk mewujudkan  secara efisien, efektif, transparan, akuntabel dan mewujudkan pemerintahan Good Governance yang selaras dengan perkembangan teknologi," ujarnya. 


Ditambahkan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ), Sonny Tua Halomoan bahwa, sistem pengadaan barang dan jasa secara elektronik ini satu upaya dalam mendukung penggunaan produk lokal melalui E-KatalogE-Katalog. 


Itu semua papar Sonny, tertuang pada peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 yang di ubah dengan Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan barang/jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP nomor 9 tahun 2021 tentang toko daring dan E-katalog untuk mendorong dan melaksanakan transaksi pengadaan barang dan jasa secara elektronik.


"E-Katalog (Katalog Elektronik) merupakan aplikasi belanja online yang menyediakan berbagai macam produk dari berbagai komoditas yang di perlukan oleh pemerintah dengan cara berbelanja melalui sistem Katalog Elektronik yang dinamakan E-Purchasing," jelas Sonny. 


Dia berharap, penerapan barang dan jasa secara elektronik ini bisa mempercepat dan memberikan kontribusi bagi pembangunan di Kotabaru, dan memberikan kesempatam seluas-luasnya bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan produk dan menayangkan produk melalui E-Katalog Lokal.











- Penulis : Fadjeriansyah - Editor : Rian - Sumber : Gema Saijaan Online
Share:

Arsip Blog

Follow Twetter Gema Saijaan Online
Follow Facebook Gema Saijaan Online
`
 
Tutup
Hosting Murah