-->

Sekda Kotabaru Sampaikan Pendapat Akhir Satu Raperda Pada Rapat Paripurna DPRD

Telah Dibaca : 0 kali
Sekretaris Daerah Kotabaru H Said Akhmad Saat menyampaikan pendapat akhir satu buah Raperda di DPRD Kotabaru
GEMA, PULAULAUT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru kembali meanggedakan rapat paripurna masa persidangan I rapat ke-20 tahun 2022/2023 tentang Bapemperda DPRD menyampaikan satu buah Raperda dan laporan akhir proses pembahasan Pansus DPRD atas satu buah Raperda di lantai III, Senin (14/11/2022).

Paripurna sendiri dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Mukhni AF didampingi Muhammad Arif dan  Sekretaris Daerah H Said Akhmad juga nampak dihadiri oleh perwakilan TNI-Polri.

Dalam sambutan bupati yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah H Said Akhmad mengatakan, terimakasih kepada DPRD melalui tim panitia khusus (Pansus) yang sudah melakukan pembahasan, kajian, dan analisis secara konferhensif atas satu buah Raperda tentang penyelenggaraan kemudahan, perlindungan, pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, sehingga dapat disetujui dan disahkan bersama.

"Alhamdulillah, dengan disahkannya Raperda ini tentu dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat melalui peran koperasi juga usaha dan mikro secara berkelanjutan," harapnya.

Lebih luas Said Akhmad mengungkapkan, tujuan Perda ini adalah untuk menumbuhkan Koperasi Usaha dan Mikro (KUM) yang kondusif dalam mengembangkan dan meningkatkan KUM menjadi usaha yang tangguh, mandiri dan berdaya saing.

Dan lanjutnya, hal ini juga bisa meningkatkan perat koperasi menjadi wadah usaha mikro untuk mengembangkan usahanya  juga memberikan perlindungaan usaha, menciptakan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.

Tak lupa ucapan terimakasih kepada pimpinan dan dan seluruh anggota DPRD yang telah mencurahkan tenaga dan pikirannya dalam pembahasan Raperda tersebut sehingga disetujui menjadi Perda.

Disisi lain, perwakilan Bapemperda DPRD Kotabaru melalui Suji Hendra menyampaikan satu buah Raperda inisiatif tentang menumbuhkembangkan kehidupan beragama, penyusunan ini memerlukan proses dan sudah dilakukan penelitian melalui Universitas Lambung Mangkurat (Unlam). Daerah harus memberikan fasilitas dalam menumbuhkembangkan kehidupan beragama sesuai dengan perundang undangan.

"Pemerintah harus memberikan fasilitas untuk kehidupan beragama di daerah," harapnya.











- Penulis : Fadjeriansyah - Editor : Rian - Sumber : Gema Saijaan Online
Share:

Arsip Blog

Follow Twetter Gema Saijaan Online
Follow Facebook Gema Saijaan Online
`
 
Tutup
Hosting Murah