-->

188 Orang Napi Dapatkan Remisi

Telah Dibaca : 0 kali


GEMA – Setiap kali peringatan HUT Proklamasi Indonesia 17 Agustus dan hari raya Idul Fitri, Narapidana dilembaga permasyarakatan ( Lapas ) Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan mendapatkan Remisi ( pengurangan masa hukuman ).

Sekitar 188 orang penghuni Lapas mendapatkan Remisi dalam kisaran Enam bulan kebawah, yang berlangsung diaula Lapas Kotabaru, Kamis, (16/8).

Pengurangan masa tahanan yang diterima penghuni Lapas Kotabaru bervariasi diantaranya, Remisi umum 1, ada sebanyak 172 orang yaitu dengan kisaran Remisi 6 bulan 1 orang, 5 bulan 21 orang, 4 bulan 25 orang, 3 bulan 36 orang, 2 bulan 24 orang, dan 1 bulan untuk 65 orang.

Sedangkan Remisi umum yang bebas sebanyak 16 orang yaitu Remisi 3 bulan 2 orang, 2 bulan 9 orang, dan 1 bulan untuk 5 orang, dengan jenis pelanggaran hukum narkoba,pencurian, judi dan perampokkan.

Dalam pidato kementrian Hukum dan Ham RI yang dibacakan langsung oleh Bupati Kotabaru H.Irhami Ridjani bahwa,Pemberian Remisi ini merupakan wujud kepedulian untuk menjaga agar narapidana tetap mampu bermasyarakat dalam lingkungan sekitarnnya setelah bebas dari menjalani hukuman.

Kepala Lapas Kotabaru Zunaidi mengatakan, dari 188 Napi yang diusulkan Remisi sudah mendapatkan persetujuan dari Kementrian Hukum dan Ham RI, dan 16 orang Napi yang dinyatakan bebas.

“Selama Napi dalam tahanan Lapas, dilakukan serangkaian kegiatan pembinaan mental dan keterampilan, untuk bekal kembali kemasyarakat, seperti kegiatan keterampilan bidang bengkel las, bidang pertukangan dan kerajinan tangan membuat miniature kapal dari bahan baku kayu dan kardus” jelas Zunaidi.

Secara umum untuk pembinaan mental, para Napi juga diberikan Tausyah yang disampaikan oleh Ustadz di Kotabaru dengan jadwal waktu tertentu.








- Penulis : Mustika - Editor : Rian - Sumber : Gema Saijaan Online
Share:

Arsip Blog

Follow Twetter Gema Saijaan Online
Follow Facebook Gema Saijaan Online
`
 
Tutup
Hosting Murah