-->

Jamaah Haji Kotabaru Sudah Bisa Melepas Kain Ihram

Telah Dibaca : 0 kali
GEMA, MEKKAH -  Calon jamaah haji Kabupaten Kotabaru yang tergabung di kloter 06 BDJ sudah bisa melepas kain ihram setelah melakukan serangkai rukun haji seperti, niat ihram, tawaf, sa'i, dan tahalul, namun ada beberapa jamaah yang melanggar larangan dengan hal tersebut hingga nantinya akan dilakukan dam (denda).

Hal tersebut diikatakan Ketua TPHD Kotabaru, Burhanudin melalui telepon bahwa, secara umum semuanya sudah melaksanakan rukun haji tersebut dan untuk cuaca di Kota Mekkah hampir sama dengan di negara kita walau pun matahari bersinar, jadi berbeda waktu berada di Kota Madinah.

"Terkait transportasi jamaah pulang pergi dari pemondokan ke Masjidil Haram menggunakan bus shalawat semuanya lancar, namun agar tidak tertinggal kami menghimbau kepada jamaah satu jam sebelum penjemputan datang mereka sudah harus berada di tempat supaya tidak terlamabat menuju Masjidil Haram, dan keberangkatan sendiri hanya satu kali transit saja", jelas Burhan.

Ditambahkn Ketua TPIHI kloter 06 BDJ, H Imran, bahwa, semua jamaah sudah melaksanakan tawaf, sai, dan tahalul, hanya beberapa orang saja lagi ditengarai melanggar larangan dan melepas kain ihram sehingga diperkirakan mereka harus membayar dam (denda) nantinya.

"Ya, memang ada beberapa orang yang lebih dulu melepas kain ihramnya padahal belum sempurna melakukan rukun haji makanya kami nanti akan adakan pertemuan terkait ketentuan dam (denda) karena telah melanggar larangan," ujarnya.

Secara umum kondisi jamaah haji di kloter 06 BDJ dalam keadaan baik dan sehat serta antusias dalam melaksanakan kegiatan haji baik sunat maupun wajib, mereka hanya terserang batuk dan flu saja dan untuk konsumsi jamaah sudah mendapatkan jatah makan saat tiba di Mekkah," ungkap Imran.










- Penulis : Fadjeriansyah - Editor : Rian - Sumber : Gema Saijaan Online
Share:

Arsip Blog

Follow Twetter Gema Saijaan Online
Follow Facebook Gema Saijaan Online
`
 
Tutup
Hosting Murah