-->

DPRD Kotabaru Sahkan Raperda Menjadi Perda

Telah Dibaca : 0 kali
GEMA, PULAULAUT - Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru kembali melakukan pengesahan terhadap satu buah Rancangan Pembangunan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin, (11/7/2016) malam, di ruangan rapat paripurna lantai III.

Pengesahan tersebut mengenai RPJMD (Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah), untuk lima tahun kedepan dari tahun 2016 hingga 2021.

Salah seorang tim pansus DPRD Kotabaru, Sukardi menyampaikan, nantinya akan dibangun rumah sakit di Desa Seronga dan Desa Sengayam, agar pelayanan kesehatan terhadap masyarakat cepat terlayani.

Bukan hanya itu saja jebolan dari Partai Nasdem tersebut pun menyampaikan bahwa lima tahun kedepan agar semua rancangan pembangunan tersebut bisa terwujud untuk kesejahteraan masyarakat Saijaan.

Dalam kesempatan itu Bupati Kotabaru, H Sayed Jafar, menyampaikan pendapat akhirnya terkait RPJMD 2016 - 2021, yangmana sudah sesuai dengan peraturan daerah dan nantinya hasil keputusan ini akan di ajukan kepada Pemerintah Provinsi Kalsel, untuk dijadikan acuan kerja lima tahun kedepan.

"Hal ini tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah saja namun harus dilakukan bersama sama dengan DPRD Kotabaru, untuk menuju pembangunan yang lebih baik di Kotabaru," ungkap bupati.

Hingga akhir acara pengesahan berjalan lancar dan kondusif. Dan acara pun dirangkai langsung dengan halal bihalal antara kalangan legislatif bersama eksekutif dan Forkopinda serta undangan yang berhadir dengan suasana keakraban dan saling maaf memaafkan.












- Penulis : Fadjeriansyah - Editor : Rian - Sumber : Gema Saijaan Online
Share:

Arsip Blog

Follow Twetter Gema Saijaan Online
Follow Facebook Gema Saijaan Online
`
 
Tutup
Hosting Murah