-->

Bupati Sayed Jafar Himbau Warga Kotabaru Tetap Taati Prokes COVID-19

Telah Dibaca : 0 kali
Bupati Kotabaru H Sayed Jafar (masker kuning) Sekretaris Daerah H Said Akhmad (kanan) dan Kadis Kesehatan Suprapti Tri Astuti (tengah) saat wawancara bersama media usai mengikuti arahan Presiden RI Joko Widodo masalah penanganan COVID-19, Senin (7/2)2022)


GEMA, PULAULAUT - Walaupun virus Corona atau pandemi COVID-19 sudah mulai melandai namun memasuki tahun 2022 ini kembali jenis varian baru Omicron masuk ke Indonesia yang tentu saja menghantui masyarakat tak terkecuali warga Bumi Saijaan.

Menyikapi hal itu, Bupati Kotabaru H Sayed bersama jajarannya dan Forkopimda akan melakukan antisipasi tersebut dengan menggalakkan posko satgas COVID-19 dibeberapa titik, melakukan patroli, himbauan protokol kesehatan dengan 5 M, dan sebaran vaksinasi sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo saat memberikan arahan kepada gubernur, bupati, walikota, Pangdam, Kapolda, Danrem, Dandim, dan Kapolres, seluruh Indonesia melalui video Conference, Senin (7/2/2022) 

"Ya, sesuai dengan arahan bapak Presiden Jokowi kita harus menghimbau masyarakat untuk tetap taat Prokes dengan memakai masker dan menggalakkan vaksinasi dalam mengantisipasi penyebaran COVID-19 diwilayah kita," ujarnya.

Sayed Jafar juga menghimbau, mari kita bersama sama baik pemerintah, TNI-Polri, dan masyarakat untuk mentaati Prokes yang sudah ditetapkan oleh pemerintah karena untuk kesehatan semua seperti, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas diluar.

Jangan sampai tambahnya, dengan keteledoran kita nantinya akan kembali seperti awal lagi yangmana sekolah sekolah diliburkan dan hanya secara online, sholat dan kegiatan keagamaan juga dibatasi seperti sekarang dibeberapa daerah di Indonesia hal itu sudah diberlakukan.

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo melalui video Conference menyampaikan, sehubungan mulai merebaknya kembali penyebaran COVID-19 varian baru Omicron di beberapa daerah di Indonesia, maka diharapkan seluruh kepala daerah kembali menggalakkan posko satgas diwilayah masing masing untuk mengantisipasi penyebarannya lebih luas.

Dan yang paling penting tetap jalankan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi aktifitas diluar, mehindari kerumunan dan galakkan vaksinasi kalau bisa diatas 80 persen.










- Penulis : Fadjeriansyah - Editor : Rian - Sumber : Gema Saijaan Online
Share:

Pemkab Kotabaru Ajukan Dua Buah Raperda ke DPRD

Telah Dibaca : 0 kali
Sekretaris Daerah Kotabaru H Said Akhmad saat penyampaian 2 buah Raperda pada paripurna DPRD, Senin (7/2/2022)


GEMA, PULAULAUT - Dalam peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat, Pemerintah Kabupaten Kotabaru mengajukan dua buah Raperda tentang penyelenggaraan kesehatan dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial pada  rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masa persidangan II rapat ke-5 tahun sidang 2021-2022 di lantai III, Senin (7/2/2022) pagi.

Pada kesempatan itu, Bupati Kotabaru H Sayed Jafar melalui Sekretaris Daerah H Said Akhmad menyampaikan, pengajuan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini agar kiranya bisa dijadikan menjadi Peraturan Daerah (Perda) untuk kesejahteraan masyarakat Kotabaru.

Selain itu, dalam rangka percepatan kesejahteraan masyarakat diperlukan kebijakan keberpihakan kepada kelompok masyarakat yang tidak beruntung sesuai dengan tujuan penyelenggaraan otonomi daerah.

"Ya, ini semua untuk bisa menyejahterakan masyarakat dalam hal kesehatan dan sosial," ucapnya.

Selain itu, apabila ada saran dan masukan pada pertemuan lebih lanjut kami sangat menghargai hal itu karena untuk kesempurnaan. Dengan harapan Raperda tersebut segera mendapatkan persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi Perda sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.

Disisi lain, Ketua DPRD Kotabaru Syairi Muhlis mengatakan, setelah ini kami akan membentuk Pansus dan akan segera menyampaikan hasilnya dalam waktu dekat terkait dua buah Raperda tersebut untuk dijadikan Perda.

Perlu diketahui, pemerintah daerah bersama DPRD dalam hal meningkatkan penyelenggaraan kesehatan masyarakat sudah mengeluarkan empat buah Perda yaitu, Perda nomor 03 tahun 2014 tentang ijin penyelenggaraan kesehatan,, Perda nomor 28 tahun 2017 tentang pemberdayaan masyarakat bidan kesehatan, Perda nomor 6 tahun 2018 tentang pemberdayaan dan perlindungan tenaga kesehatan pada kawasan terkecil, dan Perda nomor 12 tahun 2018 tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan lanjut usia dan geriatri di Kabupaten Kotabaru.

Yangmana keempat Perda tersebut merupakan pengaturan sektoral urusan pemerintahan bidang kesehatan dalam rangka pengaturan penyelenggaraan kesehatan yang komprehensif sebagai urusan pelaksanaan pemerintahan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar. (fjr)










- Penulis : Fadjeriansyah - Editor : Rian - Sumber : Gema Saijaan Online
Share:

Arsip Blog

Follow Twetter Gema Saijaan Online
Follow Facebook Gema Saijaan Online
`
 
Tutup
Hosting Murah