-->

Dishubkominfo Kotabaru Sosialisasikan Tertib Lalu Lintas Kepada Pelajar

Telah Dibaca : 0 kali
GEMA, PULAULAUT - Jajaran Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kotabaru bidang darat bersama satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Kotabaru, menggelar sosialisasi tertib lalu lintas kepada para pelajar dan membagikan helm standar secara simbolis.

Pembagian helm tersebut diberikan kepada empat orang pelajar dan dua orang guru secara simbolis oleh pihak Dishubkominfo dan Satlantas Kotabaru.

Sebelumnya dilakukan apel pagi bersama pelajar dan dewan guru di halaman sekolah SMAN 2 Stagen Kotabaru.

Dalam sambutannya Ipda Ratno, menghimbau kepada para pelajar dan pihak sekolah untuk tertib dalam berlalu lintas terutama menggunakan helm standar pada saat berkendara juga memperhatikan rambu-rambu lalu lintas demi keselamatan.

Sejauh ini ungkap Ratno, tingkat kecelakaan dan tertib lalu lintas di kalangan pelajar terbilang aman meskipun jarak tempuh menuju kesekolahan jauh.

Ditambahkan Kabid darat pada Dishubkominfo Kotabaru, Joni Mashudi, kegiatan sosialisasi ini akan terus dilakukan setiap senin kesekolah sekolah dan perguruan tinggi di Kotabaru agar bisa menjadi motivasi dan pelopor keselamatan.

"Insyaallah, setelah SMAN 2 nanti ke SMAN 1 Kotabaru dan SMA Berangas Pulaulaut Timur, juga nantinya keperguruan tinggi yang ada di Kotabaru," ungkap Joni.

Khairil Anwar, selaku Kepsek SMAN 2 Stagen, menyambut baik kegiatan tersebut karena dapat memberikan pelajaran langsung kepada siswa untuk berhati hati dalam berkendaraan dan menggunakan kelengkapannya agar aman.

"90 persen siswa memang menggunakan kendaraan roda dua dan kami selalu menghimbau agar mereka berhati hati di jalan dan tertib berlalu lintas selama menuju kesekolah maupun pulang sekolah," jelas Khairil.

Selain kesekolah sekolah pihak Dishubkominfo maupun Satlantas juga memberikan sosialisasi tertib lalu lintas kepada masyarakat dan membagikan helm standar sebanyak lima buah.

Sekedar diketahui Dishubkominfo Kabupaten Kotabaru mendapatkan bantuan helm standar dari Kementerian Perhubungan sebanyak 50 buah.










- Penulis : Siti Salasiah - Editor : Rian - Sumber : Gema Saijaan Online
Share:

Ditangkap Bawa Uang Palsu Puluhan Juta Gara-gara Beli Pulsa

Telah Dibaca : 0 kali
GEMA, PULAULAUT - Rencana SB (49) mengedarkan uang palsu (upal) di wilayah Kotabaru kandas.

Tersangka, warga kelahiran Sulawesi Selatan (Sulsel) itu terlebih dahulu ditangkap anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Pulaulaut Utara, Minggu (24/1) sekitar pukul 22.00 Wita.

Tersangka ditangkap di salah satu kios ponsel di kawasan Kompleks Pasar Kemakmuran, Kotabaru, beberapa menit setelah membeli pulsa telepon selular miliknya dengan menggunakan upal tersebut.

Tak hanya membekuk tersangka, alhasil pengembangan dilakukan anggota juga menyita upal bernilai Rp 10 juta terdiri dari pecahan Rp 50 ribu yang disimpan di dalam tas di kamar tempat tersangka menginap di sebuah losmen di kawasan pelabuhan speedboad.

Tak ayal, bersama barang bukti jutaan upal tersangka langsung digelandang ke markas kepolisian sektor (mapolsek) guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Pulaulaut Utara, Ipda H Gatot Edi Widada, didampingi Kanit Reskrimnya Aipda Aslim NK, mengatakan, tersangka dibekuk 15 menit setelah menerima laporan dari pemilik ponsel yang jadi korban.










- Sumber : Banjarmasinpost
Share:

Keputusan MK Dasar KPU Tetapkan Pemenang Pilkada

Telah Dibaca : 0 kali
GEMA, JAKARTA -Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan dijadikan dasar Komisi Pemilihan Umum untuk menetapkan pemenang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

"Senin, (18/1) sekitar pukul 09.00 Wib MK akan membacakan hasil gugatan perselisihan penghitungan suara (PHP) yang secara resmi dicabut oleh kuasa hukum pemohon pasangan H Muhammad Iqbal Yudiannoo dengan H Sahiduddin," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kotabaru M Erpan, melalui telepon genggamnya di Jakarta, Minggu.

Menurut dia, apapun yang menjadi keputusan MK akan menjadi dasar KPU dalam menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan menjadi pemenang dalam Pilkada yang digelar secara serentak 9 Desember.

Rencananya, Komisioner KPU Kotabaru Senin akan menghadiri sidang di MK terhadap gugatan pemohon pasangan nomor urut 1 Iqbal-Sahiduddin, dengan termohon Komisi Pemilihan Umum.

Setelah KPU menetapkan pemenang Pilkada, selanjutnya Kementerian Dalam Negeri akan menetapkan waktu pelantikan calon kepala daerah terpilih.

"Semula pelantikan dijadwalkan Juni 2016, namun belakangan ini kami mendapatkan informasi dipercepat Februari-Maret. Namun sampai saat ini saya belum menerima surat resmi pemberitahuan percepatan pelantikan tersebut," terang dia.

Sebelumnya, pengacara pasangan calon bupati dan wakil bupati H Muhammad Iqbal Yudianoor-H Sahiduddin, A Muhammad Asrun menarik permohonan keberatan terhadap keputusan KPU Kotabaru No.37/Kpts/KPU-Kab-022/2015 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kotabaru 2015.

"Saat sidang digelar sekitar pukul 16.00 Wita, pengacara yang datang mewakili pasangan Muhammad Iqbal Yudiannoor dengan Sahiduddin langsung menyatakan menarik keberatannya," jelas M Erpan.

Dia menjelaskan, usai mendengar pengacaranya mencabut gugatan, majelis hakim mengatakan, bahwa sikap yang dilakukan oleh pengacara pemohon patut dicontoh bagi kabupaten lain.

"Itu lebih indah," ujar Ketua KPU mengutif pernyataan majelis hakim di Mahkamah Konstitusi.

Erpan mengaku pihaknya tidak mengetahui secara pasti, apa alasan pengacara atau pemohon mencabut gugatannya tersebut. "Itu internal mereka, kami tidak mengetahui secara pasti," tambahnya.

Dikatakannya, sidang perdana gugatan perselisihan hasil penghitungan suara kepala daerah oleh pasangan Iqbal-Sahiduddin, dihadiri oleh kuasa hukum pasangan H Sayed Jafar Al Idrus-Burhanuddin, yakni, Sayed Ali Al Idrus.









- Sumber : kalsel.antaranews.com
Share:

Warga Kotabaru Kembali Krisis Air, Leding Dijatah Bergiliran

Telah Dibaca : 0 kali
GEMA, PULAULAUT - Dapat dipastikan penderitaan masyarakat Kotabaru berlanjut. Kondisi kemarau kembali dirasakan, karena krisis air bersih kembali terjadi.

Sejak beberapa pekan Kotabaru tidak diguyur hujan, PDAM kembali memberlakukan pendistribusian air bersih secara bergilir.

Itu menyusul terus berkurangnya persedian air baku di waduk Gunung Ulin yang tersisa dua meter dari batas normal enam meter.

Dari 6.000 pelanggan, bahkan ada beberapa wilayah di antaranya sudah tidak lagi teraliri.

Hal itu diungkapkan Direktur PDAM Noor Ipansyah, penyebab krisis air bersih kembali terjadi selain curah hujan minim.

"Juga masih ada perambahan hutan dan pengambilan air baku tanpa izin, sehingga air dialiran sungai tidak bisa masuk ke waduk," katanya, Sabtu (9/1/2016).

Terkait persoalan ini, dipastikan tidak hanya masyarakat kemabli menyiapkan wadah penampungan air. Akan tetapi, mereka bersiap-siap untuk merogoh kocek untuk kebutuhan tersebut.

"Harus ada keseriusan Pemkab Kotabaru," ujarnya.









- Sumber : Banjarmasinpost
Share:

Pasangan Iqbal-Sahiduddin Cabut Gugatan Di MK

Telah Dibaca : 0 kali
GEMA, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Muhammad Erpan, menyatakan, pengacara pasangan calon bupati dan wakil bupati H Muhammad Iqbal Yudianoor-H Sahiduddin mencabut gugatannya.

"Saat sidang digelar sekitar pukul 16.00 Wita, pengacara yang datang mewakili pasangan Muhammad Iqbal Yudiannoor dengan Sahiduddin langsung menyatakan mencabut gugatan," jelas Ketua Komisi Pemilihan Umum Kotabaru, M Erpan, melalui telepon genggamnya, usai menghadiri persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan, usai mendengar pengacaranya mencabut gugatan, majelis hakim mengatakan, bahwa sikap yang dilakukan oleh pengacara pemohon patut dicontoh bagi kabupaten lain.

"Itu lebih indah," ujar Ketua KPU mengutif pernyataan majelis hakim di Mahkamah Konstitusi.

Erpan mengaku pihaknya tidak mengetahui secara pasti, apa alasan pengacara atau pemohon mencabut gugatannya tersebut. "Itu internal mereka, kami tidak mengetahui secara pasti," tambahnya.

Dikatakannya, sidang perdana gugatan perselisihan hasil penghitungan pemilihan suara kepala daerah oleh pasangan Iqbal-Sahiduddin, dihadiri oleh kuasa hukum pasangan H Sayed Jafar Al Idrus-Burhanuddin, yakni, Sayed Ali Al Idrus.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kotabaru Muhammad Erfan didampingi Divisi Hukum Akhmad Gapuri, mengatakan, agenda sidang tahap pertama bakal digelar Jumat (8/1) sekitar pukul 16.00 Wita.

"Agenda sidang membacakan permohonan pemohon pasangan H Muhammad Iqbal Yudianoor-H Sahiduddin," ujar Gapuri menjelaskan.

Pada sidang perdana tersebut, komisioner KPU wajib hadir, untuk mendengarkan permohonan dari pemohon.

Sementara itu, pihak pemohon yakni, M Iqbal Yudiannoor saat dikonfirmasi masih belum dpat memberikan keterangan. Sedangkan pengacara pasangan Sayed Jafar-Burhanuddin, Sayed Ali belum berhasil dikonfirmasi.









- Sumber : kalsel.antaranews.com
Share:

Arsip Blog

Follow Twetter Gema Saijaan Online
Follow Facebook Gema Saijaan Online
`
 
Tutup
Hosting Murah