-->

BPKAD Adakan Pelatihan Implementasi Barang

Telah Dibaca : 0 kali
GEMA, PULAULAUT - Masih banyaknya satuan kerja perangkat daerah (SKPD), Kabupaten Kotabaru yang kurang bahkan tidak tahu bagaimana mengelola penatausahaan barang milik daerah yang baik.  Sehingga membuat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), memberikan pelatihan implementasi aplikasi Simda BMD (Barang milik daerah) atau entry data buku inventaris tahun 2005.

Pelatihan simda BMD ini dilaksanakan agar seluruh satuan kerja perangkat daerah di 21 kecamatan bisa melakukan penatausahaan terhadap barang dengan baik dan akurat, dikatakan Kepala dinas BPKAD Kotabaru Khairul Aswandi ketika membuka pelatihan, Senin, (24/2/2014), di Ballroom Grand Surya Hotel.

Aswandi, berharap, nantinya peserta pelatihan perwakilan masing-masing skpd bisa menyempurnakan aset kabupaten kotabaru dalam rangka menuju opini wajar tanpa pengecualian.

Ditambahkan pihak BPKAD Provinsi Kalsel, H.Hasnan Budiman, selaku narasumber, bahwa peserta pelatihan ini adalah pengurus barang masing-masing skpd atau unit kerja di lingkungan Pemkab Kotabaru, yang di dampingi oleh tim simda.

Pelatihan selama lima hari, (24-28/2/2014), dan sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Dalam pelaksanaannya masing-masing skpd melakukan entri data pada tahap data parameter meliputi nama skpd atau unit kerja, alamat, nama beserta nip pengguna barang, pengurus barang dan menyimpan barang.

Selain itu mereka juga melakukan entri data barang berdasarkan kartu inventaris barang dalam ruangan yang ada pada masing-masing skpd, sesuai dengan peraturan mentri dalam negeri nomor 17 tahun 2007, tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah, jelas Hasnan.

Ada tiga kegiatan dalam melakukan penatausahaan barang milik daerah bagi pengguna barang dan kuasa pengguna barang, diantaranya, pembukaan, inventarisasi dan pelaporan.

pengguna barang daerah juga harus melakukan pendaftaran dan pencatatan barang kedalam daftar barang pengguna sesuai dengan penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah.

Untuk dokumen kepemilikan asli barang berupa sertifikat tanah dan bpkb kendaraan disimpan oleh pengelola barang milik daerah, sedangkan untuk pengelola barang adalah badan pengelola keuangan dan aset daerah.










 - Penulis : Fachrizal/St. Aisah - Editor : Rian - Sumber : Gema Saijaan Online
Share:

Arsip Blog

Follow Twetter Gema Saijaan Online
Follow Facebook Gema Saijaan Online
`
 
Tutup
Hosting Murah