-->
HEADLINE
Loading...

Bupati Letakkan Batu Pertama Relokasi Desa Serakaman

Telah Dibaca : 0 kali

GEMA - Bupati Kotabaru H. Irhami Ridjani meletakaan batu pertama pembangunan sarana prasarana Desa Serakaman Kecamatan Pulau Sebuku, Sabtu (2/7).
Bernama baru Desa Serakaman Maju Mandiri, relokasi atau pemindahan desa ini dilakukan pemerintah daerah merupakan menindaklanjuti rencana PT. BCS (bahari Cakrawala Sebuku) akan melakukan penambangan batubara di lokasi desa yang lama, dan pemindahannya telah disetujui oleh warga desa setempat.
“ Warga desa tidak usah khawatir, segala sarana dan prasarana yang diperlukan untuk aktivitas warga akan dilengkapi, “ kata H. Irhami Ridjani dihadapan warga desa Serakaman Maju Mandiri. Kepada perusahaan, bupati berharap kesepakatan yang telah dicapai dengan warga agar dipenuhi, dalam membantu kelancaran aktivitas warga dalam kehidupan sehari-hari, baik urusan pribadi maupun kemasyarakatan. Karena pada prinsipnya relokasi ini juga dimaksudkan untuk mengembangkan potensi masyarakat menuju kemajuan dan meningkatnya kesejahteraannya.
Tempat desa baru sendiri berjarak kurang lebih satu kilometer dari desa lama, telah dibebaskan kepemilikannya oleh PT. BCS. Dan rencananya dilokasi tersebut oleh perusahaan yang telah berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten Kotabaru, akan dibangun sejumlah fasilitas umum, diantaranya bangunan masjid, sekolah TK dan SD, sarana olahraga dan perumahan sebanyak 44 buah.
Sementara ulama setempat H. Achmad Bajuri  turut berpartisipasi, dengan mewakafkan sebidang tanah di lokasi baru untuk bangunan pesantren yang akan dibangunkan perusahaan. (Sfr)
Share:

Bangkitkan Olahraga Sepakbola di Kecamatan

Telah Dibaca : 0 kali


GEMA - Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Kotabaru ke 61 dan menyongsong HUT Kemerdekaan RI ke 66, Pengurus Cabang PSSI Kotabaru menggelar kejuaraan sepakbola antar kecamatan se Kabupaten Kotabaru.
Ketua pelaksana Harian PSSI Kotabaru Hardi Yusran, melaporkan bahwa terselenggaranya kegiatan ini merupakan inisiatif Bupati H. Irhami Ridjani, dengan maksud membangkitkan kembali persepak-bolaan di kecamatan-kecamatan melalui kompetisi.
“ Kejuaraan serupa terakhir dilaksanakan pada tahun 1975, dan pada babak final saling berhadapan Kecamatan Pulau Laut Utara dan Pulau Laut Selatan (Tanjung Seloka), “ kenang Hardi Yusran, dimana saat itu pertandingan masih berlangsung di lapangan Sebatung yang sekarang menjadi Mesjid Agung Husnul Khatimah.
Dan di tahun pertama kepemimpinan Bupati H. Irhami Ridjani, kegiatan tersebut dilaksanakan lagi dengan titel kejuaraan sepakbola Bupati Cup I 2011, memperebutkan piala bergilir dan piala tetap dari Bupati Kotabaru. Bertanding di stadion Bamega Kotabaru selama dua pekan, direncanakan final tanggal 16 Juli.
Dalam pembukaan, Sabtu (2/7), Bupati Kotabaru H. Irhami Ridjani dalam sambutan yang dibacakan Staf Ahli Bidang Pembangunan Ir. Mochran, menyatakan bahwa kejuaraan ini merupakan komitmen pemerintah untuk memajukan sepakbola di daerah, khususnya di kecamatan-kecamatan. Sebagai olahraga, dalam sepakbola terkandung makna adanya pengendalian diri untuk bersikap tenang, cermat, dan kompak. Dan Sikap tersebut, selain dapat melakukan permainan dengan baik, juga akan menempa diri menjadi orang yang disiplin dalam segala hal.
Dari 20 kecamatan, ikut berpartisipasi dalam kejuaraan 11 kecamatan ditambah 1 kesebelasan Pemkab Kotabaru. Dengan menggunakan sistem setengah kompetisi, kesebelasan dibagi dalam 4 grup.
Grup A tergabung Kecamatan Pulau Laut Tengah, Pulau Laut Timur dan Pemkab Kotabaru. Grup B Kecamatan Pulau Laut Utara, Kelumpang Hilir dan Sampanahan. Grup C Kecamatan Kelumpang Tengah, Pulau Sembilan dan Pulau Sebuku, serta grup D Kecamatan Pulau Laut Kepulauan, Kelumpang Selatan dan Kelumpang Hulu.
Mengawali kejuaraan, dilakukan penyerahan Piala bergilir Bupati Kotabaru kepada panitia pertandingan untuk diperebutkan dan pemberian satu buah bola kepada masing-masing peserta. Berlanjut dipertandingkannya antara kesebelasan Pemkab kotabaru melawan kesebelasan Kecamatan Pulau Laut Tengah. Dalam partai perdana ini ditandai dengan tendangan pertama oleh Ir. Mochran. (Sfr)

Share:

27 PNS Terjaring Razia Satpol PP, Keluar Saat Jam Dinas Tanpa Izin

Telah Dibaca : 0 kali
Radar Banjarmasin – Sebanyak 27 Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Kotabaru terjaring razia disiplin yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotabaru. Puluhan PNS tersebut terjaring karena berkeliaran saat jam dinas, Selasa (5/7) siang kemarin.
Petugas Satpol PP menggelar razia tersebut pada beberapa titik yang diduga berkumpulnya PNS pada jam dinas seperti di kawasan Pasar Kemakmuran, Limbur Raya dan beberapa minimarket yang ada di Kotabaru. “Dari hasil operasi ini semua PNS yang keluar pada jam kerja tidak membawa surat izin keluar yang ditandatangani kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ataupun petugas berwenang,” ujar Kasat Pol PP Pemkab Kotabaru Adi Soetomo menjelaskan.
Adi menegaskan razia yang dilaksanakan sebenarnya sudah diberitahukan oleh Bupati Kotabaru Irhami Ridjani kepada seluruh kepala SKPD pada pertemuan Coffee Morning yang dilaksanakan Senin kemarin. Bupati meminta kepada kepala SKPD untuk memberitahukan ini kepada seluruh stafnya.
Saat terjaring razia, hampir semua PNS berdalih tidak mendapatkan pemberitahuan terlebih dulu sebelum pelaksanaan razia. Juga tidak pernah diberitahukan atasannya kalau keluar harus membawa surat izin keluar.
Hasil razia ini, lanjut Adi, adalah sebagai dasar untuk melakukan razia-razia di jalan. Namun sebelumnya akan melakukan koordinasi dengan instansi lainnya seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Daerah.
Kemudian hasil razia gabungan tersebut akan dilaporkan kepada Bupati Kotabaru yang selanjutnya akan memberikan pembinaan sesuai dengan ketentuan berlaku. “Bupati pernah mengungkapkan jika ada pegawai yang keluar tidak menggunakan surat izin keluar dari kepala dinas akan ditindak secara tegas sesuai dengan prosedur. Peningkatan disiplin pegawai ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan,” ungkap Adi.
Tindakan tegas yang akan diambil Pemkab adalah seperti memberikan sanksi yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010. Seperti diantaranya penundaan pangkat, gaji berkala, cuti. Bahkan sampai dengan saksi berat seperti penurunan pangkat sampai dengan pemberhentian sebagai PNS. “Kami berharap ada kesadaran dari PNS untuk lebih disiplin sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat diberikan secara maksimal,” tegas Adi.(ins/az/dye)
Share:

Arsip Blog

Follow Twetter Gema Saijaan Online
Follow Facebook Gema Saijaan Online
`
 
Tutup
Hosting Murah