-->
HEADLINE
Loading...

Persyaratan IKLAN

Telah Dibaca : 0 kali
Persyaratan Pasang Iklan di Gema Saijaan Kotabaru Online :

Banners 300X250

* Harga : Rp.250.000
* Available : 4 Slots

* Deskripsi : Banner akan di simpan pada sidebar kanan, tampil pada setiap halaman dan tidak di random. Iklan di pasang minimal per satu bulan / 30 hari.

PERATURANYA :

Materi iklan tidak boleh mengandung unsur SARA, Pornografi, kebohongan, provokasi, serta semua yang berlawanan dengan hukum yang berlaku.

Materi iklan sepenuhnya adalah tanggung jawab pemasang iklan, GEMA SAIJAAN ONLINE tidak bertanggung jawab terhadap kritikan atau tuntutan atas materi iklan.
Iklan dalam bentuk banner di buat oleh pemasang iklan.

PEMBAYARANNYA :

Untuk pembayaran dilakukan dengan sistem transfer ke rekening kami yaitu Rek Bank BRI, jika anda berminat memasang iklan, silahkan hubungi kami melalui email : gemasaijaan@gmail.com




TERIMAKASIH ATAS KEPERCAYAAN ANDA

SALAM HORMAT KAMI



REDAKSI GEMA SAIJAAN ONLINE
Share:

TP. PKK Ajarkan Pemanfaatan Limbah Pelepah Pisang

Telah Dibaca : 0 kali

GEMA – Dengan berlimpahnya hasil alam di Kotabaru terutama tanaman pisang, TP.PKK Kotabaru menyelenggarakan penyuluhan pemanfaatan limbah/pengolahan pelapah pisang.

Acara ini diikuti oleh ibu-ibu anggota PKK Se-Kecamatan Kabupaten Kotabaru, serta para pelajar dalam rangka pengembangan ekonomi rumah tangga dan pembahasan masalah narkoba, bertempat di gedung Paris Barantai Selasa ( 12/6).

Ketua TP.PKK Kabupaten Kotabaru Hj.Sri Maria Ningsih dalam sambutanya mengatakan “diadakannya kegiatan penyuluhan ini tidak terlepas dari berlimpahnya kekayaan alam berupa tanaman pisang yang banyak ditemui didesa-desa yang ada di Kabupaten Kotabaru”. 

Acara penyuluhan pemanfaatan limbah dan masalah narkoba ini dibuka oleh Bupati Kotabaru H. Irhami Ridjani, “Pemerintah daerah sangat mendukung adanya inovasi-inovasi baru untuk upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat karena sebagaimana diketahui wilayah Kabupaten Kotabaru luasnya hampir 25% wilayah provinsi Kalimantan selatan dan iklimnya sangat sesuai untuk budidaya, tumbuh dan berkembangnya berbagai jenis pisang”.

“Pemerintah daerah akan mendukung penganggarannya di APBD, baik terkait pelatihan maupun peralatan, dan kepada orang tua  agar mempunyai waktu lebih banyak berkumpul dengan anak-anaknya dirumah, sehingga dapat membentengi anak-anaknya secara dini dari masalah narkoba” tambahnya.

“Pelepah pisang dan tongkol Jagung sangat bermanfaat dan dapat dibuat kerajinan tangan sedangkan enceng gondok bermanfaat untuk menetralisir racun yang terdapat dialiran sungai dengan harga yang cukup mahal” dijelaskan Prof.Dr.Rudiana Agustini selaku nara sumber.

Sedangkan Prof.Dr.Agus Widodo menjelaskan masalah narkoba seperti gejala bagi pemakai yang berlebihan dapat meningkatkan gairah,rasa senang dan bahagia,sedangkan faktor bagi pemakai karena masalah ekonomi,kondisi masyarakat yang semakin individualis,kuranngnya perhatian dari keluarga terhadap anak-anaknya,dan narkoba bisa diperjual belikan dengan mudah dan dapat keuntungan yang sangat menggiurkan.

Dari penyuluhan ini diharapkan dapat menambah wawasan peserta tentang pemanfaatan limbah dan masalah narkoba bagi generasi muda, hingga bisa meningkatkan tarap hidup masyarakat. ( tik / fjr )
Share:

KPUD Kotabaru Adakan Rakor Persiapan Pemilu 2014

Telah Dibaca : 0 kali

GEMA - Dalam mempersiapkan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2014, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kotabaru mengadakan rapat koordinasi, Kamis (7/6), guna memperoleh data penduduk yang akurat dari pemerintah daerah.

Rapat koordinasi (Rakor) berlangsung di media center KPUD, diikuti instansi terkait pemerintah daerah dan unsur forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopinda) serta BPS (Biro Pusat Statistik) Kotabaru.

Melihat pijakan hukum bagi KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu di Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD, dalam pasal 32 disebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan data kependudukan dalam bentuk data agregat kependudukan per kecamatan dan data penduduk potensial pemilih Pemilu sebagai bahan penyusunan daerah pemilihan dan daftar pemilih sementara.

“Dalam perundang-undangan tersebut di pasal yang sama juga disebutkan bahwa data kependudukan tersebut sudah tersedia dan diserahkan paling lambat 16 bulan sebelum hari pemungutan suara. Untuk Pemilu tahun 2014 mendatang, kita di kabupaten Kotabaru dalam perhitungannya masih menyisakan waktu kurang lebih 22 bulan,” kata Ketua KPUD Kotabaru H. Nur Zazin, M.Ag.

Untuk itu dia menilai mendesak untuk segera dipenuhi, karena hingga kini pemerintah daerah belum menyerahkan data penduduk Kabupaten Kotabaru. Data tersebut masih perlu disinkronisasikan dulu antara pemerintah daerah bersama KPUD untuk dijadikan data penduduk potensial pemilih Pemilu (DP4).

“Diharapkan sebelum 16 bulan sebagaimana diamanatkan peraturan perundangan tersebut, data kependudukan sudah diterima. Sebab ini merupakan awal untuk melangkah ke tahap selanjutnya, diantaranya menentukan daerah pemilihan dan jumlah kursi DPRD,” ujar Nur Zazin.

Meski belum menerima data resmi, KPUD telah berinisiatif melakukan pemetaaan data penduduk ke setiap kecamatan, dan diperoleh data sementara, dimana jumlah penduduk Kabupaten Kotabaru pada bulan Pebruari 2012 adalah 302.754, tambah Zainal Abidin, S.Sos dari Divisi Pendataan Penduduk KPUD Kotabaru.

“Angka yang kami peroleh ini cukup riskan, walaupun masih memenuhi ketentuan untuk memperoleh alokasi 35 kursi seperti Pemilu sebelumnya,” kata Zainal Abidin.

Hasil pemetaan KPUD ini ternyata berbeda dari data Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) Kabupaten Kotabaru, dimana pada tanggal 20 April 2012 data penduduk per kecamatan Kabupaten Kotabaru berjumlah 361.758. Sementara data resmi BPS berdasarkan hasil sensus penduduk menyatakan penduduk Kotabaru tahun 2010 adalah 290.651.
Selisih data penduduk yang dikeluarkan pemerintah daerah melalui Disdukcapil dan BPS, menurut Ketua DPRD Kotabaru H. Alpidri Supian Noor, ST, MAP adalah hanya pada pola pendataan yang berbeda. Dia menyarankan agar kedua instansi dapat menyatukan mekanisme pendataan, sehingga dapat tercapai solusi terbaik, terutama data penduduk untuk pesta demokrasi tahun 2014 mendatang.

Kepala Disdukcapil Ir. Gt. Fitriansyah, MT menyebut data yang diperoleh bersumber dari masyarakat yang datang sendiri ke kantor mengurus kependudukan, yakni membuat KTP dan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian dan surat keterangan pindah daerah, bahkan data orang asing.

“Dalam input data telah dilengkapi dengan sistem komputerisasi, sehingga data kependudukan yang dimiliki cukup akurat dan valid,” terang Fitriansyah.

Sementara Kepala BPS Kabupaten Kotabaru, H. Faizin,S.Si,ME, mengatakan bahwa metodologi yang digunakan adalah pendataan ekonomi rumah tangga. Sedangkan dalam mengambilan data dilakukan melalui sensus setiap 10 tahun sekali setiap angka tahun nol, dan setiap tahun juga ada pemuktahiran data untuk meng-update data sensus.

“Perbedaan tersebut dimungkinkan karena penduduk setiap tahun kecendrungannya selalu naik, apalagi Kotabaru adalah tujuan bagi para pendatang, khususnya didaerah perkebunan kelapa sawit,” kata H. Faizin. (sfr)
Share:

Arsip Blog

Follow Twetter Gema Saijaan Online
Follow Facebook Gema Saijaan Online
`
 
Tutup
Hosting Murah