-->
HEADLINE
Loading...

DPRD Tolak Hiburan Malam

Telah Dibaca : 0 kali

GEMA, PULAULAUT - DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menolak dibukanya usaha hiburan malam di Kotabaru, karena dikhawatirkan akan mempengaruhi pembangunan karakter generasi muda.

"Tidak ada hiburan malam saja generasi muda kita sudah banyak yang tersandung kasus narkoba, apalagi apabila usaha tersebut diizinkan dibuka di Kotabaru," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kotabaru, Hary Rahman, di Kotabaru, Jumat.

Penolakan tersebut disampaikan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dengan menghapus pasal 29 ayat 2 huruf G pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Dinas Pemuda Olahraga Seni Budaya, dan Pariwisata tentang Perijinan di Bidang Kepariwisataan dan Izin Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan.

Anggota DPRD dari Daerah Pemilihan IV tersebut menyebutkan, isi dari ayat 2 yang dihapus "hiburan malam dengan sub jenis usaha klub malam, diskotek dan pub".

Yang parahnya lagi, lanjut dia, hiburan tersebut tidak cocok dengan kondisi Kotabaru yang "religius" ini.

Terkecuali, karaoke keluarga, itupun dibatasi non ladies dan alkohol.

Bupati Kotabaru H Irhami Ridjani, beberapa kali dalam pertemuan menyatakan, meminta petugas satuan Polisi Pamong Praja untuk menertibkan tempat-tempat hiburan di wilayah Kotabaru, karena kerap dijadikan tempat transaksi "esek-esek".

"Seperti blok di lantai III Limbur Raya, dan Siring Laut sering dijadikan tempat transaksi, setelah sepakat mereka akan melaksanakan kegiatan di tempat lain," katanya.

Bupati mengaku merasa kurang nyaman, apabila tempat berjualan di pasar Limbur Raya itu disalahgunakan sebagai ajang transaksi esek-esek. 










- Sumber : Antara 
Share:

Struktur Kerja Pemkab Kotabaru Kembali Dirombak

Telah Dibaca : 0 kali

GEMA, Pulaulaut - Awal tahun 2014 Pemkab Kotabaru sudah Empat kali melakukan perombakan struktur kerja terhadap pejabat eselon III maupun IV. Hari ini, Selasa, (21/1/2014) kembali 31 pejabat eselon III dan IV di lantik Bupati Kotabaru Irhami Ridjani. Pelaksanaan di gedung Parisbarantai pukul 09.00 wita.

Sebelumnya bupati juga melantik 26 pejabat struktural pada Jum'at, (3/1) dan 41 pejabat pada Kamis, (16/1) semuanya eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Kotabaru serta 25 Kepala sekolah (Kepsek) dilingkungan Dinas Pendidikan Sabtu, (4/1).

Hal ini dibenarkan Kasubag Humas Setda Kotabaru, Pebriyanta Sitepu, memang dalam satu bulan ini ada empat kali pelantikan terhadap eselon III dan IV dilingkungan Pemkab Kotabaru termasuk dilingkungan Dinas Pendidikan.

"Hari ini seharusnya ada 34 pejabat yang dilantik tetapi karena berhalangan jadi hanya 31 pejabat" jelas Pebri.

Dalam sambutannya Bupati Kotabaru Irhami Ridjani, mengatakan, jabatan adalah kepercayaan yang dipertanggungjawabkan kepada pimpinan, dan jabatan bukanlah hak bagi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Jabatan ini bisa melalui promosi dan proses yang panjang bahkan selagi tenaga dan pemikiran seorang PNS itu dibutuhkan oleh pemerintah, pelantikan ini mengisi kekosongan pejabat di struktrur Pemkab Kotabaru" jelas Irhami.

Irhami mengharapkan, para pejabat bisa mendapatkan kepercayaan oleh masyarakat bahkan bisa menjawab tantangan untuk menangani dinamika pembangunan dalam pelayanan cepat dan tepat.

Ditambahkan bupati bahwa nantinya akan terus dilakukan perombakan terhadap para pejabat untuk mengisi kekosongan struktur kerja di Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) bahkan hingga pejabat kecamatan.

Bulan Januari dan Pebruari nantinya akan dilakukan evaluasi dan pelantikan terhadap pejabat eselon II dan III bahkan IV dilingkungan Pemkab Kotabaru, hingga tidak ada lagi kekosongan pejabat di struktur kerja.  










- Penulis : Fadjeriansyah - Editor : Rian - Sumber : Gema Saijaan Online
Share:

Silo Terkena Imbas Pelarangan Ekspor

Telah Dibaca : 0 kali


GEMA, PULAU SEBUKU - Perusahaan tambang bijih besi PT Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO) Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mulai menyusun kembali tenaga kerja inti tambang, imbas dari diberlakukannya Undang-undang No.4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

"Kami mulai "re schedule", terutama untuk tenaga kerja bongkar muat, karena tidak lagi pengapalan hasil tambang," kata Direktur Operasional PT SILO Henry Yulianto, kepada Antara, Senin.

Silo, lanjut Hanry, lebih mengutamakan tenaga kerja inti, khusus tenaga kerja tambang untuk tetap dipekerjakan.

Perusahaan belum memastikan langkah apa yang akan diputuskan khusus untuk tenaga kerja bongkar muat atau yang lainnya, apakah akan di rumahkan atau tetap dipekerjakan.

Ada kemungkinan, untuk tenaga kerja dari kontrak akan dilakukan pemutusan hubungan kerja terlebih dahulu, apabila sudah tidak ada lagi aktivitas pertambangan.

Hanry berharap, ada solusi yang diberikan pemerintah pusat, setelah diberlakukannya Undang-undang No.4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara per 12 Januari 2014.

Saat ini PT SILO dan perusahaan sub kontrak memperkerjakan sekitar 2.000 orang karyawan, sekitar 1.200 orang tenaga kerja PT SILO dan sekitar 700-800 orang tenaga kerja sub kontrak.

Menurut Manajer Operasional, sebenarnya PT SILO sudah tidak lagi serta merta mengekspor bijih besi murni hasil tambang.

Akan tetapi PT SILO sudah melakukan satu tahapan, di mana pemurnian tahap pertama tersebut sudah memisahkan sebagian unsur penyertanya dan menaikkan 10 persen hasil tambang.

"Apabila bijih besi dari mulut tambang kadarnya 40 persen-45 persen, setelah dilakukan tahap pertama sudah naik 10 persen menjadi 44 persen-50 persen," terang Hanry.

Sebelumnya Hanry sangat berharap, pemerintah bisa menunda pemberlakuan Undang-undang No.4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, karena SILO belum siap melakukan pemurnian biji mineral disebabkan beberapa faktor.

Diantaranya, pembangunan pabrik pengolahan bijih besi smilter di Pulau Sebuku, baru dilaksanakan tahap pertama, dan masih ada tahab berikutnya.

Selain persoalan kesiapan pabrik smilter, banyaknya karyawan PT SILO dan karyawan sub kontraktor yang hidupnya menganggantungkan kepada perusahaan juga harus menjadi pertimbangan pemerintah untuk menunda pemberlakukan UU.4/2009.

Karena jika aturan itu diberlakukan dan tidak ada solusi, SILO akan melakukan penghentian produksi, artinya perusahaan bisa tutup, dan terjadi PHK.

Henry menjelaskan, PT SILO yang menargetkan produksinya rata-rata 10 juta ton per tahun, hingga saat ini baru mampu memproduksi bijih besi rata-rata 6-8 juta ton per










 - Sumber : Antara
Share:

Arsip Blog

Follow Twetter Gema Saijaan Online
Follow Facebook Gema Saijaan Online
`
 
Tutup
Hosting Murah