-->
HEADLINE
Loading...

Keputusan MK Dasar KPU Tetapkan Pemenang Pilkada

Telah Dibaca : 0 kali
GEMA, JAKARTA -Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan dijadikan dasar Komisi Pemilihan Umum untuk menetapkan pemenang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

"Senin, (18/1) sekitar pukul 09.00 Wib MK akan membacakan hasil gugatan perselisihan penghitungan suara (PHP) yang secara resmi dicabut oleh kuasa hukum pemohon pasangan H Muhammad Iqbal Yudiannoo dengan H Sahiduddin," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kotabaru M Erpan, melalui telepon genggamnya di Jakarta, Minggu.

Menurut dia, apapun yang menjadi keputusan MK akan menjadi dasar KPU dalam menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan menjadi pemenang dalam Pilkada yang digelar secara serentak 9 Desember.

Rencananya, Komisioner KPU Kotabaru Senin akan menghadiri sidang di MK terhadap gugatan pemohon pasangan nomor urut 1 Iqbal-Sahiduddin, dengan termohon Komisi Pemilihan Umum.

Setelah KPU menetapkan pemenang Pilkada, selanjutnya Kementerian Dalam Negeri akan menetapkan waktu pelantikan calon kepala daerah terpilih.

"Semula pelantikan dijadwalkan Juni 2016, namun belakangan ini kami mendapatkan informasi dipercepat Februari-Maret. Namun sampai saat ini saya belum menerima surat resmi pemberitahuan percepatan pelantikan tersebut," terang dia.

Sebelumnya, pengacara pasangan calon bupati dan wakil bupati H Muhammad Iqbal Yudianoor-H Sahiduddin, A Muhammad Asrun menarik permohonan keberatan terhadap keputusan KPU Kotabaru No.37/Kpts/KPU-Kab-022/2015 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kotabaru 2015.

"Saat sidang digelar sekitar pukul 16.00 Wita, pengacara yang datang mewakili pasangan Muhammad Iqbal Yudiannoor dengan Sahiduddin langsung menyatakan menarik keberatannya," jelas M Erpan.

Dia menjelaskan, usai mendengar pengacaranya mencabut gugatan, majelis hakim mengatakan, bahwa sikap yang dilakukan oleh pengacara pemohon patut dicontoh bagi kabupaten lain.

"Itu lebih indah," ujar Ketua KPU mengutif pernyataan majelis hakim di Mahkamah Konstitusi.

Erpan mengaku pihaknya tidak mengetahui secara pasti, apa alasan pengacara atau pemohon mencabut gugatannya tersebut. "Itu internal mereka, kami tidak mengetahui secara pasti," tambahnya.

Dikatakannya, sidang perdana gugatan perselisihan hasil penghitungan suara kepala daerah oleh pasangan Iqbal-Sahiduddin, dihadiri oleh kuasa hukum pasangan H Sayed Jafar Al Idrus-Burhanuddin, yakni, Sayed Ali Al Idrus.









- Sumber : kalsel.antaranews.com
Share:

Warga Kotabaru Kembali Krisis Air, Leding Dijatah Bergiliran

Telah Dibaca : 0 kali
GEMA, PULAULAUT - Dapat dipastikan penderitaan masyarakat Kotabaru berlanjut. Kondisi kemarau kembali dirasakan, karena krisis air bersih kembali terjadi.

Sejak beberapa pekan Kotabaru tidak diguyur hujan, PDAM kembali memberlakukan pendistribusian air bersih secara bergilir.

Itu menyusul terus berkurangnya persedian air baku di waduk Gunung Ulin yang tersisa dua meter dari batas normal enam meter.

Dari 6.000 pelanggan, bahkan ada beberapa wilayah di antaranya sudah tidak lagi teraliri.

Hal itu diungkapkan Direktur PDAM Noor Ipansyah, penyebab krisis air bersih kembali terjadi selain curah hujan minim.

"Juga masih ada perambahan hutan dan pengambilan air baku tanpa izin, sehingga air dialiran sungai tidak bisa masuk ke waduk," katanya, Sabtu (9/1/2016).

Terkait persoalan ini, dipastikan tidak hanya masyarakat kemabli menyiapkan wadah penampungan air. Akan tetapi, mereka bersiap-siap untuk merogoh kocek untuk kebutuhan tersebut.

"Harus ada keseriusan Pemkab Kotabaru," ujarnya.









- Sumber : Banjarmasinpost
Share:

Pasangan Iqbal-Sahiduddin Cabut Gugatan Di MK

Telah Dibaca : 0 kali
GEMA, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Muhammad Erpan, menyatakan, pengacara pasangan calon bupati dan wakil bupati H Muhammad Iqbal Yudianoor-H Sahiduddin mencabut gugatannya.

"Saat sidang digelar sekitar pukul 16.00 Wita, pengacara yang datang mewakili pasangan Muhammad Iqbal Yudiannoor dengan Sahiduddin langsung menyatakan mencabut gugatan," jelas Ketua Komisi Pemilihan Umum Kotabaru, M Erpan, melalui telepon genggamnya, usai menghadiri persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan, usai mendengar pengacaranya mencabut gugatan, majelis hakim mengatakan, bahwa sikap yang dilakukan oleh pengacara pemohon patut dicontoh bagi kabupaten lain.

"Itu lebih indah," ujar Ketua KPU mengutif pernyataan majelis hakim di Mahkamah Konstitusi.

Erpan mengaku pihaknya tidak mengetahui secara pasti, apa alasan pengacara atau pemohon mencabut gugatannya tersebut. "Itu internal mereka, kami tidak mengetahui secara pasti," tambahnya.

Dikatakannya, sidang perdana gugatan perselisihan hasil penghitungan pemilihan suara kepala daerah oleh pasangan Iqbal-Sahiduddin, dihadiri oleh kuasa hukum pasangan H Sayed Jafar Al Idrus-Burhanuddin, yakni, Sayed Ali Al Idrus.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kotabaru Muhammad Erfan didampingi Divisi Hukum Akhmad Gapuri, mengatakan, agenda sidang tahap pertama bakal digelar Jumat (8/1) sekitar pukul 16.00 Wita.

"Agenda sidang membacakan permohonan pemohon pasangan H Muhammad Iqbal Yudianoor-H Sahiduddin," ujar Gapuri menjelaskan.

Pada sidang perdana tersebut, komisioner KPU wajib hadir, untuk mendengarkan permohonan dari pemohon.

Sementara itu, pihak pemohon yakni, M Iqbal Yudiannoor saat dikonfirmasi masih belum dpat memberikan keterangan. Sedangkan pengacara pasangan Sayed Jafar-Burhanuddin, Sayed Ali belum berhasil dikonfirmasi.









- Sumber : kalsel.antaranews.com
Share:

Arsip Blog

Follow Twetter Gema Saijaan Online
Follow Facebook Gema Saijaan Online
`
 
Tutup
Hosting Murah