-->
HEADLINE
Loading...

Transfer Dau Untuk Kotabaru Cair Desember

Telah Dibaca : 0 kali
GEMA, PULAULAUT -Legislatif Kabupaten Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, memastikan tranfer Dana Alokasi Umum (DAU) yang sempat ditunda Kementerian Keuangan diperkirakan akan cair Desember 2016.

Wakil Ketua DPRD Kotabaru M Arif usai mendampingi rombongan Komisi I dan Komisi II ke Kementerian Keuangan di Jakarta, Rabu menyampaikan hasil rapat konsultasinya tersebut salah satunya jadwal pencairan DAU pada akhir tahun ini.

"Kita harus bersabar, karena sekitar dua bulan lagi tepatnya Desember, pencairan DAU yang sempat tertunda sejak bulan kemarin sudah bisa dicairkan," kata M Arif.

Jadwal tersebut, menurutnya sedikit lebih cepat dari yang seharusnya yakni masuk ke tahun berikutnya, meski demikian perlu kerja keras pemerintah daerah untuk bisa menyiasati berkurangnya anggaran tersebut agar roda pembangunan tetap berjalan.

Pada bagian lain, terlepas adanya kepastian penundaan DAU itu berakhir, namun subtansi atas kebijakan tersebut diharapkan dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi kinerja para pengampu kebijakan di daerah.

Sehubungan dengan hal itu, Legislatif mengingatkan kepada eksekutif melalui organisasi perangkat daerah agar memaksimalkan kinerja sehingga bisa mengoptimalkan serapan anggaran.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua DPRD Kotabaru Hj Alfisah sebagai evaluasi atas kinerja sejumlah SKPD di lingkungan pemerintah daerah yang dinilai belum maksimal, terlihat masih besarnya sisa lebih perihitungan anggaran (Silpa) dari tahun ke tahun.

"Jangan sampai terjadi lagi keterlambatan program kerja yang sudah dianggarkan namun hingga menjelang akhir tahun anggaran masih belum juga terlaksana," kata Alfisah.

Diungkapkannya, baik secara lisan maupun tertulis, legislatif berulang kali mengingatkan kepada eksekutif agar cepat-cepat pelaksanaan program sesuai dengan alokasi anggaran yang sudah ditetapkan, jangan sampai terulang akibat keterlambatan itu menyisakan silpa yang besar.

Kebijakan pemerintah pusat yang menunda pembayaran Dana Alokasi Umum (DAU) salah satunya mengetahui dari hasil analisa bahwa silpa yang tinggi dianggap keuangan daerah berlebih.

Padahal sebenarnya adanya silpa lebih disebabkan tidak terserapnya anggaran akibat keterlambatan program kerja yang dijalankan SKPD-SKPD dengan berbagai alasan teknis.

"Oleh sebab itu, kami sebagai mitra kerja sesuai dengan kewenangan baik dari penganggaran dan pengawasan, selalu berusaha mengingatkan kepada eksekutif agar memacu kinerja SKPD-SKPD," jelasnya.

Disinggung masih belum optimalnya serapan dana desa yang penganggarannya dari APBN, politisi Partai NasDem ini kembali mengingatkan agar pendampingan dan kontrol selalu dilakukan oleh pihak terkait.

Sementara itu, Pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor.125 tahun 2016 tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum mempengaruhi laju pembangunan di Kabupaten Kotabaru.

Karena dengan diberlakukannya PMK.125/2016 maka DAU Kotabaru berkurang Rp497 miliar, hal itu mempengaruhi kemampuan keuangan daerah sehingga berdampak pada kelangsungan proses pembangunan secara luas di "Bumi Saijaan"











- Sumber : kalsel.antaranews.com
Share:

Kadishubkominfo Janjikan Kapal Pengganti Segera Datang

Telah Dibaca : 0 kali
GEMA, PULAULAUT - Selain menjadi perhatian Bupati Kotabaru H Sayed Jafar, tidak beroperasinya KM Sabuk Nusantara 55 yang berdampak terhadap terlantarnya puluhan penumpang di Pelabuhan PT Pelindo III, Stagen, Kecamatan.Pulaulaut Utara juga menjadi perhatian serius instansi terkait di salah satu SKPD (satuan kerja perangkat daerah) di lingkup Pemkab Kotabaru.

Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kotabaru Sugian Noor, mengatakan, akan ada kapal pengganti KM SN 37 yang akan menggantikan sementara KM Sabuk Nusantara 55 yang tidak beroperasional.

"Akan ada kapal pengganti sementara menggantikan Sabuk Nusantara. Informasi ini hasil koordinasi Kabid Perhubungan Laut saya," jelas Sugian, Selasa (11/10/2016) sore.

Ditambahkan Sugian, KM SN 37 kapal sementara yang menggantikan Sabuk Nusantara 55, informasinya sudah berangkat dari Surabaya menuju Kotabaru.

"Infonya pagi tadi sudah berangkat dari surabaya. Mudah-mudahan cepat sampai ke Kotabaru. Saya meminta masyarakat bisa bersabar," tandasnya. (*)










- Sumber : banjarmasin.tribunnews.com
Share:

Bupati Kotabaru Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional

Telah Dibaca : 0 kali
GEMA, PULAULAUT - Bupati Kotabaru Sayed Jafar Alidrus didampingi Bunda Paud Fatma Idiana Sayed Jafar, menghadiri peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2016 yang dilaksanakan di Lapangan Siring Laut Kabupaten Kotabaru, (08/10).

Selain itu Peringatan Hari Anak yang mengusung tema "Akhiri Kekerasan terhadap Anak" juga dihadiri Wakil Bupati Kotabaru, Burhanudin, Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru Suriansyah, DANDIM 1004 Kotabaru Letkol Inf. Agus Supriono dan DANLANAL Kabupaten Kotabaru Letkol (P) Agus Praptopo, ST

Dalam Peringatan Hari Anak Nasional kali ini yang juga disaksikan ratusan masyarakat Kabupaten Kotabaru, menampilkan berbagai kreativitas anak anak taman kanak kanak serta tarian tarian daerah.

Dalam sambutannya Bupati Kotabaru Sayed Jafar mengatakan dengan adanya peringatan Hari Anak Nasional ini menjadi inspirasi dan motivasi para orangtua untuk lebih meningkatkan kepedulian pada pemenuhan kebutuhan dan perlindungan anak-anak kita.

"Kita akhiri kekerasan pada anak dan jangan lupakan hak hak anak Indonesia, penuhi segala kebutuhan mereka agar menjadi penunjang tumbuh kembang dan mari berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan anak indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan tentu saja sejahtera". Tutur Sayed Jafar.

Adapun hak-hak anak yang harus dipenuhi dan dilindungi bersama antara lain hak untuk bermain, mendapat pendidikan dan perlindungan, hak mendapatkan nama dan identitas, status kebangsaan dan kewarganegaraan, hak mendapatkan makanan, akses kesehatan, rekreasi serta hak untuk berkembang  memiliki peran yang sesuai dengan kemampuan dan intelektual dan perkembangan usianya.

Perlu diketahui Sejarah hari anak nasional berawal dari gagasan mantan presiden RI ke-2 (Soeharto), yang melihat anak-anak sebagai aset kemajuan bangsa, sehingga sejak tahun 1984 berdasarkan Keputusan Presiden RI No 44 tahun 1984, ditetapkan setiap tanggal 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional (HAN). Kegiatan Hari Anak Nasional dilaksanakan mulai dari tingkat pusat, hingga daerah.

Kemudian untuk menunjang Kesejahteraan anak serta melindungi hak-hak anak-anak Sebenarnya secara hukum dan perundangan, telah banyak hal dilakukan oleh negara. Diantaranya pemerintah Republik Indonesia seperti telah diundangkannya UU No. 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak yang memuat berbagai ketentuan tentang masalah anak di Indonesia.

Instruksi Presiden No. 2 tahun 1989 telah ditetapkan tentang Pembinaan Kesejahteraan Anak sebagai landasan hukum terciptanya Dasawarsa Anak Indonesia 1 pada tahun 1986 - 1996 dan Dasawarsa Anak II pada tahun 1996 - 2006.

Selanjutnya, dibentuknya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). KPAI sebagai insitusi independen guna melakukan pengawasan pelaksanaan upaya perlindungan anak yang dilakukan oleh institusi negara serta melakukan investigasi terhadap pelanggaran hak anak yang dilakukan negara, KPAI juga dapat memberikan saran dan masukkan secara langsung ke Presiden tentang berbagai upaya yang perlu dilakukan berkaitan dengan perlindungan anak.

Usaha lain yang dilakukan pemerintah untuk melindungi anak-anak, yaitu pada Kabinet Indonesia bersatu jilid kedua, Presiden RI (Susilo Bambang Yudhoyono) mengganti nama Kementerian Pemberdayaan Perempuan menjadi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dengan harapan masalah anak menjadi lebih intens dan fokus untuk diperhatikan dan ditangani.

Di samping itu, peringatan HAN ( Hari Anak Nasional ) juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran si anak akan hak, kewajiban, dan tanggung jawabnya kepada orang tua, masyarakat, lingkungan serta kepada bangsa dan negara.

Peringatan HAN ( Hari Anak Nasional ) merupakan kesempatan untuk terus mengajak seluruh komponen warga atau bangsa Indonesia, baik itu orang tua, keluarga, masyarakat termasuk dunia usaha, maupun pemerintah dan negara, untuk melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya.

Sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 yaitu tentang Perlindungan Anak, yang isi undang-undang tersebut melakukan upaya perlindungan dan mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya dan perlakuan tanpa diskriminasi.










- Penulis : Reza Fahlevi - Editor : Rian - Sumber : Gema Saijaan Online
Share:

Arsip Blog

Follow Twetter Gema Saijaan Online
Follow Facebook Gema Saijaan Online
`
 
Tutup
Hosting Murah