-->
HEADLINE
Loading...

Pemkab Kotabaru Bersama Sebuku Group Tanda Tangani Hibah Dana Kompensasi 700 Miliar

Telah Dibaca : 0 kali
GEMA, PULAULAUT - Dana kompensasi pembangunan jembatan penyeberangan sebesar 700 miliar oleh Sebuku Group kini dialihkan untuk fasilitas publik sesuai kebutuhan masyarakat.

Hal itu dilakukan Pemerintah Kotabaru dengan penanda tanganan adendum kedua Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Sebuku Group yaitu, PT Sebuku Tanjung Coal, PT Sebuku Batubai Coal dan PT Sebuku Sejaka Coal.

Nampak penanda tanganan NPHD tersebut dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kotabaru H Said Akhmad, Dirut Sebuku Group Belly Djaliel, Ketua DPRD Syairi Mukhlis, disaksikan Kepala SKPD, Forkopimda LSM, dan undangan, Rabu (9/9/2020) di Operation Room Setda.

Dikatakan Bupati Kotabaru H Sayed Ja'far melalui Sekretaris Daerah H Said Akhmad, keberhasilan pembangunan suatu daerah memerlukan peran serta dan dukungan seluruh elemen masyarakat agar apa yang diinginkan bisa tercapai sehingga hasilnya dapat dirasakan.

"Memang, agar sesuai target pembangunan harus dilaksanakan berkelanjutan juga merata sehingga capaiannya bisa dirasakan," ucapnya.

Ia, pun, berterimakasih kepada Sebuku Group bersama jajarannya atas penanda tanganan adendum kedua NPHD ini.

Disisi lain Dirut Sebuku Group Belly Djaliel menyatakan akan berkomitmen dengan perjanjian yang telah dibuat bersama dengan Pemkab Kotabaru ini.

"Ya, kita komitmen dengan kesepakatan bersama yang telah dibuat sekarang ini," ucapnya.

Ia, pun, berterimakasih kepada Pemkab Kotabaru dan masyarakat luas atas dukungannya sehingga keberadaan Sebuku Group bisa bekerja dan memberikan sumbangsihnya kepada masyarakat Kotabaru.

Selain itu Belly juga meminta maaf karena baru sekarang bisa bertemu secara langsung disebabkan pandemi Covid-19 sekarang yang melanda Indonesia sehingga banyak acara yang tertunda.










- Penulis : Fadjeriansyah - Editor : Rian - Sumber : Gema Saijaan Online
Share:

Eksekutif dan Legislatif Kotabaru Sahkan KUPA-PPAS 2020

Telah Dibaca : 0 kali
GEMA, PULAULAUT - Setelah melakukan pembahasan akhirnya eksekutif dan legislatif Kotabaru mengesahkan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Plapon dan Prioritas Anggaran Sementara Perubahan (PPAS) tahun 2020.

Hal itu ditandai dengan penandatanganan bersama nota kesepakatan antara Bupati Kotabaru H Sayed Ja'far dengan Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis bersama Wakil satu dan dua di ruang rapat gabungan komisi DPRD, Jum'at (4/9/2020).

Dalam kesempatan itu Bupati Kotabaru H Sayed Ja'far menyampaikan, setiap melakukan pembahasan anggaran dengan DPRD selalu mengedepankan kepentingan masyarakat.

"Iya, kita harus lihat penggunaan anggaran ini apakah benar benar menyentuh kepentingan masyarakat atau juga kemajuan pembangunan di Kotabaru," ucapnya.

Semua ini tambahnya, tidak lepas dari kerja keras semua pihak baik eksekutif maupun legislatif berpikir bersama untuk kemajuan Kotabaru.

Disisi lain, Ketua DPRD Syairi Mukhlis mengatakan, tahun ini APBD Kotabaru terusik disebabkan adanya pandemi covid-19 sehingga beberapa kegiatan harus dilakukan pergeseran.

"Dengan adanya pengesahan KUPA dan PPAS tahun 2020 ini melalui APBD perubahan kegiatan dapat kembali dilaksanakan sehingga bermanfaat bagi masyarakat Kotabaru," ungkapnya.

Ia, pun, mengucapkan terimakasih kepada Anggota Komisi DPRD dan tim TAPD Kotabaru atas kerjasamanya sehingga KUPA dan PPAS ini dapat selesai dibahas.










- Penulis : Fadjeriansyah - Editor : Rian - Sumber : Gema Saijaan Online
Share:

Selamet Riyadi : Pendirian SMP di Pulau Kerumputan Harus Sesuai Ketentuan Kemendikbud

Telah Dibaca : 0 kali
Selamet Riyadi Plt Kadisdikbud
 Kotabaru
GEMA, PULAULAUT - Adanya keinginan warga Desa Kerumputan Kecamatan Pulau Laut Kepulauan Kotabaru, berdiri Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) diwilayah mereka, dikatakan Kepala Desa Kerumputan Safaruddin pada peringatan Harjad ke 77, Minggu (30/8/2020) lalu, dihadapan Bupati Kotabaru H Sayed Ja'far, mendapat tanggapan Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kotabaru, Selamet Riyadi.

Melalui pesan WhatsApp pribadinya kepada gemasaijaanonline, Kamis (3/9/2020) disampaikan, kita mendukung pembukaan SMP di Desa Kerumputan akan tetapi harus sesuai dengan ketentuan teknis dari Kemendikbud.

"Iya, kami mendukung adanya pembukaan SMP di Desa Kerumputan, yang penting harus sesuai ketentuan teknis dari Kemendikbud," ucapnya.

Selamet pun mengungkapkan, apabila ingin mendirikan sekolah baru harus sesuai dengan Permendikbud no 36 tahun 2014 tentang pedoman pendirian, perubahan dan penutupan satuan pendidikan.

Perlu diketahui persyaratan yang harus dipenuhi dalam pendirian pendidikan sesuai isi Permendikbud no 36 tahun 2014 pada pasal (4) ayat (1) adalah,
hasil studi kelayakan, isi pendidikan, jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pembiayaan pendidikan, sistem evaluasi dan sertifikasi, manajemen dan proses pendidikan.

Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendirian satuan
pendidikan juga harus melampirkan, hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi tata ruang, geografis, dan ekologis, hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi prospek pendaftar, keuangan, sosial, dan budaya.

Dan data mengenai perimbangan antara jumlah satuan pendidikan formal dengan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut, data mengenai perkiraan jarak satuan pendidikan yang diusulkan di antara gugus satuan pendidikan formal sejenis, data mengenai kapasitas daya tampung dan lingkup jangkauan satuan pendidikan formal sejenis yang ada.

Mengenai keinginan warga Desa Kerumputan membuka SMP diwilayah mereka juga mendapat dukungan dari Bupati Kotabaru H Sayed Ja'far dan anggota DPRD Kotabaru, Mustakim.

Hingga saat ini, warga Desa Kerumputan yang ingin melanjutkan sekolah kejenjang SMP harus kedesa tetangga yang ditempuh dengan menyeberangi lautan dan resiko tinggi apalagi musim ombak besar.

Menanggapi hal itu, Bupati Kotabaru H Sayed Ja'far, akan menindak lanjuti bersama SKPD terkait apa saja yang diperlukan baik persyaratan maupun ketentuan teknisnya sehingga bisa dibangun sekolah menengah pertama di Desa Kerumputan ini.

"Nanti saya akan bicarakan dengan Dinas Pendidikan apa saja syarat atau aturannya agar sekolah tingkat pertama bisa dibangun disini," kata bupati.










- Penulis : Fadjeriansyah - Editor : Rian - Sumber : Gema Saijaan Online
Share:

Arsip Blog

Follow Twetter Gema Saijaan Online
Follow Facebook Gema Saijaan Online
`
 
Tutup
Hosting Murah