-->
HEADLINE
Loading...

Dua Desa di Kotabaru Saling Klaim Tapal Batas

Telah Dibaca : 0 kali
GEMA, PULAULAUT - Tidak adanya titik temu masalah tapal batas antara Desa Gendang Timburu Kecamatan Sungai Durian dengan Desa Magalau Hulu Kecamatan Kelumpang Barat dikarenakan kedua belah pihak saling klaim batas desa.

Persengketaan tersebut berlangsung puluhan tahun lamanya sejak tahun 2000 hingga sekarang, sehingga Pemerintah Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan melakukan mediasi agar tidak ada perpecahan kerukunan dan pihak yang dirugikan tanpa mengurangi hak masing masing desa.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kotabaru H Said Akhmad saat melakukan mediasi kepada perwakilan dua desa di operation room sekretariat daerah, Senin (2/8/2021) kemarin.

"Ya, mereka ada kesepakatan menyerahkan masalah sengketa tapal batas desa ini ke Pemkab Kotabaru untuk bisa menyelesaikannya karena sudah puluhan tahun belum ada titik temu," ucapnya.

Ia, pun, menjelaskan, masalah saling klaim wilayah memang lumrah terjadi akan tetapi ada aturannya yang bisa menyelesaikan dengan baik agar tidak ada pihak yang dirugikan, dan nanti akhir Agustus ini masalah tapal batas tersebut diharapkan bisa rampung sehingga tidak ada lagi konflik dimasa mendatang.

Nampak selain sekda mediasi itu juga dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimda) masing masing, TNI-Polri, tokoh adat dan masyarakat.

Disisi lain, Ketua BPD Desa Gendang Timburu, Jainudin mengatakan, ia sepakat untuk menyerahkan permasalahan itu kepada pemerintah daerah, dengan harapan bisa diselesaikan dengan baik tanpa ada pihak yang dirugikan sebab sudah beberapa kali dilakukan mediasi namun tidak ada titik temu dari kedua belah pihak.

"Memang permasalahan ini sudah lama terjadi walaupun dilakukan mediasi akan tetapi masing masing mengklaim hak mereka jadi tidak ada titik temunya,' ungkap Jainudin.

Padahal tambahnya, sudah ada bukti dukung yang kuat yaitu perjanjian bersama tahun 1954 masalah penetapan batas wilayah masing masing desa, jadi kita lihat nanti bagaimana penyelesaian yang akan diambil oleh Pemkab Kotabaru. 

Senada dengan itu, salah satu tokoh adat Desa Magalau Hulu, Uncun menyambut baik dengan diserahkannya masalah ini kepada pemerintah.

"Kami akan menyerahkan dokumen bukti dukung yang dimiliki, mudah-mudahan ada penyelesaiannya sebagaimana harapan masyarakat adat disana," harapnya.










- Penulis : Fadjeriansyah - Editor : Rian - Sumber : Gema Saijaan Online
Share:

DPRD Kotabaru Gelar Rapat Paripurna Melalui Virtual

Telah Dibaca : 0 kali
GEMA, PULAULAUT - Dikarenakan Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 26 tahun 2021 tentang PPKM level tiga, dua, dan satu, maka DPRD menggelar rapat paripurna secara virtual.

Walaupun dilakukan secara virtual akan tetapi acara berjalan lancar, aman, dan tertib, bedanya cuma para anggota DPRD, Forkopimda, dan Kepala SKPD, mengikuti acara tersebut melalui zoom tidak seperti paripurna biasanya sebelum masuk zona PPKM level tiga bisa berhadir langsung.

Nampak acara rapat paripurna tentang KUA PPAS tahun 2022 masa persidangan III rapat ke-13 dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru Syairi Muhlis, didampingi Wakil Ketua DPRD, dan Bupati Kotabaru H Sayed Jafar, selebihnya melalui zoom.

"Paripurna kali ini kami laksanakan secara virtual karena kota kita masuk PPKM level tiga sehingga tidak boleh ada pertemuan secara langsung," kata Syairi, Jum'at (30/7/2021).

Pada kesempatan itu, Bupati Kotabaru H Sayed Jafar mengatakan, perekonomian daerah secara langsung maupun tidak langsung dipengaruhi dari kondisi yang berkembang sekarang dan akan datang baik eksternal maupun internal.



"Ya, semuanya berkaitan seperti perkembangan lingkungan eksternal perekonomian daerah kita sangat dipengaruhi oleh kebijakan perekonomian regional dan nasional," ucapnya.

Perlu diketahui untuk target pendapatan daerah tahun 2022 sebesar Rp1.559.177.450.510 dengan penerima pembayaran sebesar Rp95.710.363.852 yangmana di prioritaskan untuk belanja daerah pada kegiatan langsung seperti, mewujudkan ekonomi masyarakat yang berdaya saing dan layanan insfratruktur berkelanjutan.

Dan meningkatkan kualitas masyarakat religius, sehat, kreatif, dan terampil, juga meningkatkan tata kelola pemerintah yang baik melalui penyelenggaraan pemerintah yang melayani, akuntabel, dan transparan.

Selain itu dijelaskan bupati, kebijakan belanja daerah direncakan sebesar Rp1.654.011.091.242 yang akan digunakan untuk urusan pemerintahan seperti urusan wajib dan pilihan yang ditetapkan sesuai ketentuan perundang undangan.

"Memang, nantinya akan disesuaikan dengan kewenangan bidang baik tugas dan fungsi perangkat daerah yang melaksanakan program maupun kegiatan itu," ujarnya.

Perangkat daerah tambahnya, yang melaksanakan program dan kegiatan tersebut memiliki koralasi dalam pencapaian prioritas juga sasaran pembangunan baik provinsi maupun nasional dengan indikator makro yang sudah ditetapkan oleh kabupaten sesuai dengan visi misi dalam penjabaran RPJMD periode 2021-2026.

Hasil KUA PPAS tersebut diserahkan Bupati Kotabaru H Sayed Jafar kepada Ketua DPRD Kotabaru Syairi Muhlis dan kembali diserahkan kepada perwakilan anggota DPRD Mukni.











- Penulis : Fadjeriansyah - Editor : Rian - Sumber : Gema Saijaan Online
Share:

Masuk PPKM Level Tiga, Disdikbud Kotabaru Hentikan Pembelajaran Tatap Muka

Telah Dibaca : 0 kali
GEMA, PULAULAUT - Pemerintah Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan dinyatakan masuk level tiga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 26 tahun 2021 tentang  PPKM level tiga, dua, dan satu.

Berdasarkan instruksi menteri dalam negeri tersebut sehingga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kotabaru mengeluarkan Surat Edaran (SE) pemberhentian Pembelajaran Tatap Muka (PTM) untuk sekolah PAUD, SD, dan SMP, di kota yang berjuluk Bumi Saijaan itu dan berlaku mulai tanggal 29 Juli hingga 11 Agustus 2021.

Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kotabaru, Selamat Riyadi, memang kami mengeluarkan SE terkait pemberhentian proses PTM dan sudah mengirimkannya ke sekolah sekolah baik PAUD, SD, dan SMP, karena Kotabaru berada di level tiga PPKM.

"Ya, dalam instruksi menteri no 26 tahun 2021 tersebut untuk daerah yang masuk level tiga PPKM tidak diperbolehkan ada pembelajaran tatap muka di sekolah jadi sementara kita hentikan dulu," kata Selamat, Kamis (29/7/2021).

Lebih luas dijelaskannya, untuk menjamin kelancaran pelayanan kepada masyarakat kepala satuan pendidikan tetap mengatur jadwal hadir bagi guru atau tenaga kependidikan secara bergiliran sampai kondisi memungkinkan sesuai aturan dan ketentuan berlaku hingga pembelajaran tatap muka bisa dibuka kembali.

Disisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pembinaan SD, Afriandi, S,Pd, SD, MM, menyampaikan, memang seharusnya dihentikan sementara untuk PTM ini karena keselamatan dan kesehatan menjadi prioritas baik bagi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.

Ini semua bebernya,, sudah sesuai dengan keputusan SKB empat menteri dan surat edaran Disdikbud sebelumya berdasarkan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan PTM Terbatas, ditemukan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan.

Jadi tambahnya, Pemkab, kantor Kemenag kabupaten dan kepala satuan pendidikan wajib melakukan tracing, dan dapat memberhentikan sementara PTM terbatas di satuan pendidikannya.











- Penulis : Fadjeriansyah - Editor : Rian - Sumber : Gema Saijaan Online
Share:

Arsip Blog

Follow Twetter Gema Saijaan Online
Follow Facebook Gema Saijaan Online
`
 
Tutup
Hosting Murah