-->
HEADLINE
Loading...

Vaksin Boster Perdana di Kotabaru Untuk TNI-Polri dan ASN

Telah Dibaca : 0 kali
Vaksinasi boster Perdana di Makodim 1004 Kotabaru, Senin (24/1/2022)


GEMA, PULAULAUT - Tahap awal pemberian vaksin boster di Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan, diperuntukkan bagi TNI-Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah lewat batas enam bulan setelah vaksin dosis kedua dan jumlah yang disiapkan sebanyak 1.500 vaksin.

Selain pemberian vaksin boster, pemerintah daerah bersama TNI-Polri juga memfasilitasi bagi warga yang belum dan ingin melakukan vaksin tahap satu maupun tahap dua.

Pelaksanaan sendiri hingga empat hari mulai tanggal 24 hingga 27 Januari 2022, dimulai di Makodim 1004 Kotabaru dan akan berlanjut ke Pasar Limbur Raya, lapangan Siring Laut, , dan depan gedung Ratu Intan.

Kepala Dinas Kesehatan Kotabaru, Suprapti Tri Astuti menyampaikan, saat ini Pemkab Kotabaru untuk tahap awal vaksin boster menerima 5000 dosis dari kementerian kesehatan yangmana akan dibagi untuk empat lokasi.

"Ya, tahap awal ini kita menerima 5000 vaksin boster dari kementerian untuk empat lokasi," tuturnya.

Lebih luas dipaparkan Tuti, sasaran hari pertama vaksin boster ini untuk TNI-Polri namun juga bagi masyarakat umum bisa dilayani asalkan sudah memenuhi syarat enam bulan jangka waktu setelah vaksin dosis kedua.

Jenis vaksin boster ini lanjutnya, menggunakan vaksin Pfizer dengan tingkat ketinggian 95 persen dosis 0,15 mili dan sementara data yang sudah melakukan vaksin berdasarkan suntikan 77,65 persen sedangkan data menggunakan KTP sekitar 84 persen. jadi sekarang kita fokus untuk vaksin anak juga vaksin dosis dua.

Sedangkan untuk tempat yang lainnya tetap akan dilaksanakan vaksin boster namun masih menunggu kiriman vaksin berikutnya dari kementerian kesehatan karena sekarang kita baru mendapatkan kiriman 5000 dosis vaksin boster.










- Penulis : Fadjeriansyah - Editor : Rian - Sumber : Gema Saijaan Online
Share:

Pemkab Kotabaru Lakukan Vaksinasi Kepada Anak Usia 6 - 11 Tahun

Telah Dibaca : 0 kali
Ketua TP PKK Kotabaru Hj Fatma Indiana saat memantau pelaksanaan vaksinasi untuk anak usia 6 -11 tahun.

GEMA, PULAULAUT - Sesuai dengan surat perubahan SKB 4 menteri yangmana mengisyaratkan bahwa untuk masuk sekolah cakupan vaksinasi untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) minimal 80% dan vaksinasi lansia di Kabupaten minimal 50% maka baru dapat dilakukan pembelajaran 6 jam perhari sampai full 100%.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kotabaru Selamat Riyadi, memang kami sudah menyurati seluruh sekolah dan mengadakan pertemuan dengan kepala sekolah SD dan SMP terkait pemberian vaksinasi kepada anak didik sekolah usia 6 sampai 11 tahun.

Ia, pun, memaparkan, untuk anak usia 6 sampai 11 tahun lebih banyak di jenjang pendidikan sekolah dasar dan syarat kelancaran proses belajar mengajar dengan vaksinasi jadi kepala sekolah diharapkan bisa mendukung program ini dan menyampaikan kepada orang tua murid pentingnya vaksinasi COVID-19.

"Ya, syarat proses belajar mengajar harus sudah vaksin, semua ini bukan untuk kepentingan sekolah akan tetapi memberikan kekebalan tubuh pada anak dari wabah COVID-19," jelas Selamat.

Pemberian vaksinasi terhadap anak tidak serta merta dalam artian harus melalui proses pemeriksaan dulu oleh tim kesehatan dan apabila tidak mengalami gangguan kesehatan maka bisa dilakukan vaksin namun bila ada gangguan kesehatan maka akan diberikan surat keterangan.

Perlu diketahui hingga sampai dengan semester dua ini anak-anak didik masih diperbolehkan pembelajaran jarak jauh atau belajar secara daring.

Dan untuk sekolah yang sudah melaksanakan vaksinasi COVID-19 adalah Sekolah Dasar Negeri (SDN) Batuah 1 dan 2 juga SDN Dirgahayu, sekolah lain akan menyusul.










- Penulis : Fadjeriansyah - Editor : Rian - Sumber : Gema Saijaan Online
Share:

56 Anggota Bintara Polres Kotabaru Dikukuhkan

Telah Dibaca : 0 kali
Bupati Kotabaru H Sayed Jafar saat mengukuhkan 56 Anggota Binta Polres Kotabaru di halaman Siring Laut, Kamis (20/1/2022)

GEMA, PULAULAUT - Sekitar 56 orang anggota Bintara Polres Kotabaru yang baru lulus dikukuhkan oleh Bupati Kotabaru H Sayed Jafar didampingi Wakil Bupati Kotabaru Andi Rudi Latif, disaksikan jajaran Polres Kotabaru, di halaman Siring Laut Kotabaru, Kamis (20/1/2022).

Sebelumnya, pengambilan sumpah anggota Polri ini sudah dilakukan oleh Kapolda Kalimantan Selatan beberapa waktu lalu 

Pada kesempatan itu, Bupati Kotabaru Sayed Jafar didampingi Wabup Kotabaru Andi Rudi Latif menyampaikan, terimakasih terucap kepada seluruh jajaran Polres Kotabaru yang sudah mengawal proses mulai penerimaan calon Bintara secara selektif, transparan, dan profesional, hingga kelulusan sekarang.

“Hari ini kita telah menyaksikan tradisi dikukuhkanya bintara yang baru menjadi anggota Polres Kotabaru,” ujar bupati.

Ia, pun, berharap, kepada anggota Polri yang baru diambil sumpahnya, bisa menjadi pengayom dan pengamanan terhadap masyarakat Bumi Saijaan karena ini merupakan impian bagi kebanyakan orang jadi berbangga dirilah.

Lebih luas Sayed Jafar menuturkan, kalian harus bangga karena telah berhasil lulus namun perlu diingat tanggung jawab sudah menanti dan ini adalah awal pengabdian nyata sebagai insan bhayangkara dengan menjaga citra dan martabat juga kehormatan institusi Polri.










- Penulis : Fadjeriansyah - Editor : Rian - Sumber : Gema Saijaan Online
Share:

Arsip Blog

Follow Twetter Gema Saijaan Online
Follow Facebook Gema Saijaan Online
`
 
Tutup
Hosting Murah