-->
HEADLINE
Loading...

Rombongan Haji Kotabaru Lakukan Konvoi

Telah Dibaca : 0 kali
GEMA, BANJARBARU - Jamaah haji asal Kabupaten Kotabaru yang berjumlah 118 orang tergabung di Kloter 06 BDJ bersama Kabupaten Tanah Bumbu, dan Kabupaten Banjar, kini sudah berada di tanah air. Dan ada sekitar 30 orang jamaah haji yang ikut dengan panitia haji daerah melakukan konvoi atau iring-iringan.

Hal tersebut dibenarkan oleh TPHD Kotabaru, H Fadlani, bahwa, saat ini semua jamaah haji dalam keadaan sehat dan semangat tinggi penuh dengan kebahagian. Dari jumlah keseluruhan118 jamaah dan yang terdata waktu di Mekkah 50 orang yang ingin ikut rombongan namun setelah tiba di tanah air hanya sekitar 30 orang saja yang ikut rombongan.

"Memang awalnya waktu di data di Mekkah mereka para jamaah yang ingin ikut rombongan panitia haji daerah ada 50 orang, namun berubah setelah tiba di Asrama Haji Banjarbaru menjadi 30 orang saja sebab keluarga mereka menjemput," ungkap H Fadlani.

Ditambahkannya pula 30 orang jamaah haji yang ikut dengan rombongan tersebut dibawa dengan dua buah bus serta pengawalan langsung oleh petugas satuan lantas Polres Kotabaru, Satpol PP, dan Dishubkominfo, ambulance, serta para panitia haji. Sedangkan jamaah yang lainnya ada yang dijemput keluarga dan ada juga yang menggunakan pesawat bahkan ada yang tetap tinggal di asrama haji untuk beristirahat.

Sekitar pukul 19.40 WITA setelah mendarat di Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin, dan melakukan serangkai proses hingga pukul 23. 10 WITA rombongan jamaah haji yang ikut panitia haji daerah meninggalkan asrama haji menuju Kabupaten Kotabaru.

Informasi dari panitia haji bahwa nantinya iring-iringan rombongan haji tersebut akan istirahat di Mesjid Al Kautsar, Kabupaten Tanah Bumbu, hingga nantinya akan kembali melanjutkan perjalanan pukul 06.00 WITA melakukan penyeberangan fery pertama ke Kotabaru.  









- Penulis : Fadjeriansyah - Editor : Rian - Sumber : Gema Saijaan Online
Share:

Jamaah Haji Kloter 06 BDJ Mendarat Dengan Selamat

Telah Dibaca : 0 kali
GEMA, BANJARBARU - Sekitar 294 orang jamaah haji Kloter 06 BDJ bersama lima petugas mendarat dengan selamat di Bandara Syamsudin Banjarmasin, Rabu, (22/9/2016) pukul 19.40 WITA, setelah melakukan serangkaian proses di bandara mereka pun langsung dibawa ke Asrama Haji di Banjarbaru menggunakan delapan buah bus.

Setelah semua jamaah haji beserta petugas haji masuk ke Asrama Haji Banjarbaru, mereka langsung disambut oleh panitia haji provinsi dan panitia haji daerah masing-masing baik dari Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Banjar.

Diasrama Haji Banjarbaru para jamaah haji kembali melakukan beberapa rangkaian acara dan proses diantaranya ucapan selamat datang dari panitia haji, serah terima jamaah, dan hidangan Soto Banjar dari panitia haji daerah.

Informasi dari panitia haji dilokasi bahwa, jamaah ada yang menginap di Asrama Haji Banjarbaru, ada yang dijemput oleh keluarga, hingga juga ada yang langsung berangkat bersama rombongan dengan fasilitas bus yang disiapkan oleh pemerintah daerah mereka.

Nampak terlihat diwajah mereka senang, bahagia, sedih, semuanya bercampur jadi satu karena sekitar 40 hari berada ditanah suci Mekkah maupun Madinah mereka berpisah dengan keluarga mereka.  










- Penulis : Fadjeriansyah - Editor : Rian - Sumber : Gema Saijaan Online
Share:

Desember 2016 Pemkab Kotabaru Bentuk 32 SKPD

Telah Dibaca : 0 kali
GEMA, PULAULAUT - Pemkab Kotabaru, Kalimantan Selatan merencanakan Desember 2016 membentuk 32 Satuan Kerja Perangkat Daerah, sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

"Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotabaru telah disahkan Legislatif bersama Eksekutif menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan demikian Pemkab Kotabaru segera menyesuaikan kelembagaan yang ada," kata Kabag Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah Kotabaru Minggu Basuki, di Kotabaru Rabu.

Lembaga yang bakal dibentuk meliputi, 24 dinas, lima badan, dua sekretariat dan satu inspektorat.

Selain mengacu pada UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan PP No.18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, pembentukan SKPD tersebut juga mempertimbangan visi dan misi bupati serta kondisi daerah.

Susunan SKPD yang akan dibentuk Sekretariat Daerah Kotabaru merupakan Sekretariat Daerah Tipe A, Sekretariat DPRD Kotabaru merupakan Sekretariat DPRD Tipe B, Jnspektorat Daerah Kabupaten Kotabaru merupakan Inspektorat Tipe A.

Dinas Pendidikan dan kebudayaan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan kebudayaan, Dinas Kesehatan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, dan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan sub urusan bina marga dan sub urusan sumber daya air.

Selanjutnya Dinas Cipta Karya Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan sub urusan cipta karya, sub urusan jasa usaha konstruksi dan sub urusan pemerintahan penataan ruang, dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman dan urusan pemerintahan bidang pertanahan.

Dinas Sosial Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, serta Dinas Ketahanan Pangan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketahanan pangan.

Kemudian Dinas Lingkungan Hidup Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan urusan pemerintahan bidang kehutanan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.

Dinas Perhubungan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan wilayah daratan dan urusan pemerintahan bidang perhubungan wilayah kepulauan, Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang persandian dan urusan pemerintahan bidang statistik.

Dikatakan, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Perindustrian Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan urusan pemerintahan bidang Perindustrian; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; dan Dinas Pemuda dan Olahraga Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga.

Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kearsipan dan urusan pemerintahan bidang perpustakaan; Dinas Perikanan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan; Dinas Pariwisata Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata; dan Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian.

Sedangkan Dinas Petemakan dan Kesehatan Hewan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian; Dinas Perdagangan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan; Dinas Transmigrasi dan Ketenagakeijaan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang transmigrasi dan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja.

Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum, sub urusan kebakaran dan sub urusan linmas.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Tipe B melaksanakan fungsi penunjang penaggulangan bencana, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang perencanaan pembangunan daerah dan fungsi penunjang penelitian dan pengembangan; dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.

Serta Badan Keuangan dan Aset Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang keuangan dan aset daerah; dan Badan Pendapatan Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang pendapatan daerah.

Kabag Hukum Basuki menambahkan, saat ini Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotabaru telah disahkan Legislatif bersama Eksekutif menjadi Peraturan Daerah, dan kini dalam proses lebih lanjut.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kotabaru M Arif menjelaskan, Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotabaru, merupakan implementasi dari PP No.18 tahun 2016 yang dalam kekiniannya sebagai bentuk penyesuaian atas organisasi pemerintahan daerah.

"Karena diketahui, mengacu pada PP No.18/2016 dan nomenklatur di Kabupaten Kotabaru mengalami beberapa perubahan klasifikasi atau tipe dinas, sehingga ada sejumlah dinas yang tadinya dua sekerang digabung menjadi satu dinas," terang Arif.

Dia menyontohkan sekretariat dewan di DPRD Kotabaru yang tadinya tipe A, bersamaan dengan pemberlakuan PP No.18/2016 maka berubah menjadi tipe B, sehingga dari empat kepala seksi (Kasi) yang sebelumnya, sekarang dikurangi menjadi tiga Kasi saja. 










- Sumber : kalsel.antaranews.com
Share:

Arsip Blog

Follow Twetter Gema Saijaan Online
Follow Facebook Gema Saijaan Online
`
 
Tutup
Hosting Murah