-->
HEADLINE
Loading...

Warga Tidak Mampu Digratiskan Pemasangan Ledeng

Telah Dibaca : 0 kali
GEMA, CANTUNG - Warga Kelumpang Hulu saat ini merasa senang karena tak lama lagi mereka akan bisa menikmati air bersih ditempat tinggal mereka dengan program pemasangan ledeng secara gratis bagi warga tidak mampu.

Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Kotabaru H Sayed Jafar saat melakukan peninjauan pelaksanaan pembangunan proyek penambahan kapasitas pengolahan peningkatan air bersih di IKK Cantung Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten, Minggu (2/7/2017).

"Pembangunan ini nanti bisa dinikmati kalangan masyarakat menengah keatas dan dinikmati oleh masyarakat bawah, bahkan penambahan pelanggan akan di gratiskan bagi warga yang benar benar tidak mampu (miskin)," ungkap bupati.

Ia, pun, berharap kepada Camat Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru benar benar mendata warganya sehingga dalam pemasangan gratis nanti tidak salah sasaran.

Sementara itu, Direktur Utama PDAM Kotabaru Noor Ipansyah mengatakan pembangunan proyek penambahan kapasitas pengolahan air bersih ini nantinya akan menggunakan air dari sungai dan langsung di olah menjadi air bersih, sedangkan untuk dana pembangunan menggunakan dana APBN. Tuturnya.

Tambahnya lagi, dengan di bangunnya penambahan kapasitas air bersih ini yang mana sebelumnya hanya 10 liter perdetik akan meningkat menjadi 30 liter perdetik dan semulanya hanya 1000 pelanggan akan menjadi 3000 pelanggan

"Untuk saat ini kurang lebih 1000 permintaan masyarakat Kecamatan Kelumpang Hulu sudah mendaftar menjadi pelanggan air bersih di IKK Cantung yang berada di Desa Banua Lawas," jelas Ipan.

"Insya allah pada tahun 2018 nanti penambahan kapasitas air ini sudah dapat di operasikan". Tutupnya.










- Penulis : Kir Humas - Editor : Rian - Sumber : Gema Saijaan Online
Share:

Tidak Masuk Kerja Pasca Lebaran PNS akan Dapat Sanksi

Telah Dibaca : 0 kali
GEMA, PULAULAUT - Setelah libur panjang bagi PNS pasca lebaran kini mereka kembali beraktivitas seperti biasanya, Senin, (3/7/2017), namun tidak ada toleransi bagi yang tidak masuk kerja karena akan diberikan sanksi oleh Pemkab Kotabaru.

Hal tersebut langsung disampaikan oleh Bupati Kotabaru H Sayed Jafar saat wawancara seusai acara apel gabungan dan halal bi halal.

"Bagi pegawai yang masih memperpanjang waktu liburnya maka akan kami berikan sanksi dengan penundaan kenaikan golongannya sebab waktu libur yang diberikan sudah panjang," ungkap bupati.

Ia, menambahkan, seandainya ada yang berhalangan karena sakit maka harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter jangan asal ngomong sakit, bisa jadi itu hanya alasan saja dan kami sudah meberikan perintah kepada instansi terkait untuk mendatangi tiap SKPD untuk mencek absen kehadiran para pegawai.

Selain itu Bupati Kotabaru H Sayed Jafar juga menyampaikan bahwa setelah satu bulan berpuasa dan kembali fitrah saling memaafkan diharapkan tidak ada lagi saling curiga ataupun menuduh satu sama lainnya, kita ingin membangun Kotabaru ini satu kebersamaan sebab tanpa kebersamaan kita tidak bisa berbuat apa - apa.

"Kekurangan tahun lalu akan kita perbaiki kedepannya agar bisa melayani masyarakat daerah terpencil, mudah-mudahan dengan kebersamaan ini Kotabaru lebih baik dan cerah lagi karena sudah terlihat tanda-tanda kehidupan menunggu kita," tutup bupati.









- Penulis : Fadjeriansyah - Editor : Rian - Sumber : Gema Saijaan Online
Share:

Pemkab Kotabaru Tambah Jam Kerja PNS

Telah Dibaca : 0 kali
GEMA, PULAULAUT - Satu bulan puasa sudah berlalu dan libur maupun cuti bersama hari raya Idul Fitri 1438 H bagi PNS maupun Non PNS dilingkup Pemkab Kotabaru berakhir namun awal masuk kerja mereka harus menghadapi perubahan jam kerja baru, yangmana ada penambahan jam kerja hingga pukul 17.00 Wita.

Hal tersebut diberlakukan awal masuk kerja, Senin, (3/7/2017) oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) kepada semua  SKPD, berdasarkan Surat Edaran Nomor 061.2/941/SETDA, tentang penetapan hari dan jam kerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru .

Dimana akan ada penambahan jam kerja dengan hari – hari sebelumnya baik SKPD dengan lima hari jam kerja  maupun tujuh hari jam kerja.

SKPD yang memakai jam kerja lima hari akan masuk pada pukul 08.00 Wita - 16.30 Wita ( Senin – Kamis ), sedangkan untuk Jum’at  pada pukul 08.00 Wita – 17.00 Wita.

Sedangkan SKPD yang menggunakan jam kerja tujuh hari yang bersifat pelayanan akan masuk pada pukul 08.00 Wita – 15.30 Wita ( Senin – Kamis),  untuk Jum’at dan Sabtu akan masuk pada pukul 08.00 Wita – 15.00 Wita.

Penerapan jam kerja baru ini akan dievaluasi pada awal Agustus, setelah satu bulan dilaksanakan dan diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja para pegawai di lingkungan Pemkab Kotabaru.










- Penulis : M. Shabirin - Editor : Rian - Sumber : Gema Saijaan Online
Share:

Arsip Blog

Follow Twetter Gema Saijaan Online
Follow Facebook Gema Saijaan Online
`
 
Tutup
Hosting Murah