GEMA, PULAULAUT - Pemkab Kotabaru Kalimantan Selatan tidak membedakan masyarakatnya baik muslim ataupun non muslim mempunyai hak yang sama sebagai warga Indonesia.
Layaknya umat muslim yang mempunyai Tempat Pemakaman Umum (TPU), umat non muslim di Kotabaru juga mempunya TPU sendiri setelah Pemkab Kotabaru menghibahkan lahan dengan luas 4,1 hektar di Desa Megasari Kecamatan Pulaulaut Utara, Minggu (20/9/2020).
Acara penyerahan pemanfaatan tanah untuk TPU umat non muslim tersebut dilakukan oleh Bupati Kotabaru H Sayed Ja'far dan disaksikan anggota DPRD Kotabaru, kepala SKPD, camat PulauLaut Utara, Forkopimca, Ketua FKUB, Tokoh Agama, Tokoh masyarakat.
Pendeta Nathanael Nanung selaku Ketua Forum Bersama Gereja Kotabaru mengucapkan terimakasih kepada Pemkab Kotabaru yang sudah menghibahkan tanah untuk TPU non Muslim.
"Iya, tentu kami sangat berterimakasih atas hibah tanah TPU ini yang mana suratnya diserahkan langsung oleh bupati," ucapnya
Pada kesempatan itu, Bupati Kotabaru H Sayed Ja'far menyampaikan, Pemkab Kotabaru tidak membedakan suku ataupun agama, namun tetap memberikan dukungan kepada semua masyarakat untuk kesejahteraan dan kemajuan bersama.
"Kami berharap apa yang sudah diberikan ini bisa bermanfaat bagi umat non muslim jadi harus dijaga dan dipelihara dengan baik," ungkapnya.
Selain itu tambah bupati, TPU non muslim ini masih banyak yang harus dibenahi seperti, akses jalan, pagar TPU, dan lainnya agar lebih rapi dan tertata.
Ia, pun, menghimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan dengan 3M yaitu, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun.