-->

Pemegang e-KTP Wajib Verifikasi

Telah Dibaca : 0 kali


 GEMA - Fajri salah satu dari puluhan warga di lingkungan RT 09, RW 02, Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Pulaulaut Utara, Kotabaru senang, setelah mendapatkan e-KTP.

Dia pun membubuhkan tandatangannya di kertas folio sebagai bukti pengambilan e-KTP itu.

"Akhirnya dapat KTP baru," ujarnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotabaru, Gusti Fitriansyah mengimbau, masyarakat yang sudah mendapatkan e-KTP segera datang ke kantor kecamatan masing-masing.

Tujuannya adalah, karena pemegang e-KTP wajib melakukan verifikasi yakni dengan pengambilan sidik jari agar resmi tercatatan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai penduduk.

"Kalau tidak diverifikasi. e-KTP belum berfungsi. Tapi hanya sebagai kartu pengenal. Kalau sudah diverfikasi baru berlaku sebagai KTP karena namanya otomatis sudah tercatat," kata Fitriansyah.







- Penulis : Hanani - Editor : Syamsudin - Sumber :  Banjarmasin Post
Share:
Show comments
Hide comments

0 Comments:

Posting Komentar

Terima Kasih Sobat Sudah:

1. Berkomentar Dengan Sopan
2. Tidak Memasukkan Link Aktif Dalam Form Komentar
3. Berkomentar Sesuai Artikel/Postingan
4. Berilah Informasi Kepada Admin Jika ada script yang Sudah tidak berfungsi
5. komentar Jorok/kasar /berbau Sara/Porno /saya anggap sebagai SPAM
6. Tidak Mengcopy paste artikel ini ( Ingat Bahaya Copy paste )

Demikian harap di maklumi

Arsip Blog

Follow Twetter Gema Saijaan Online
Follow Facebook Gema Saijaan Online
`
 
Tutup
Hosting Murah