-->
HEADLINE
Loading...

Calon Haji Kotabaru Terbagi Dua Kloter

Telah Dibaca : 0 kali
GEMA, PULAULAUT - Calon haji asal Kabupaten Kotabaru tahun 2017 yang berjumlah sekitar 200 orang terbagi menjadi dua kloter yaitu, untuk kloter 6 sebanyak 189 orang sedangkan di kloter 17 diisi tiga orang.

Nantinya kloter 6 diisi oleh calon haji asal Kabupaten Kotabaru, Balangan, dan Banjar. Sedangkan kloter 17 adalah gabungan cadangan calon haji dari 13 kab/kota se Kalsel.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Kementrian Agama Kotabaru, H Salman Basri , usai acara manasik massal di ruangan Mesjid Husnul Khotimah, Senin, (3/7/2017).

"Memang tahun ini calon haji Kotabaru 189 orang yang tergabung di kloter 6 bersama Kabupaten Balangan 103 orang dan Kabupaten Banjar 26 orang, serta tiga orang petugas haji, dan rencananya calon haji kloter 6 akan berangkat dari Kotabaru, Sabtu (5/8/2017)," bebernya.

Sedangkan sesuai jadwal tambah Salman, mereka akan masuk asrama haji, Minggu, (6/8/2017) pukul 14.00 Wita, dan meninggalkan tanah air melalui Embarkasi Syamsudinnor Banjarbaru menggunakan pesawat Garuda Indonesia no penerbangan 5106, menuju Bandara Internasional Amir Mahmud di Madinah, Senin (7/8/2017) pukul 14.25 Wita.

"Sebenarnya ada satu orang lansia berumur (75), yang belum sampai porsinya untuk diberangkatkan tetapi karena faktor usia sehingga harus menjadi prioritas," jelasnya.

Secara keseluruhan calon haji asal Kotabaru sudah melengkapi administrasinya baik melunasi setoran maupun kesehatan dan dapat dipastikan bisa berangkat haji.









- Penulis : M. Shabirin - Editor : Rian - Sumber : Gema Saijaan Online
Share:

Bolehkah Berpuasa Sunnah Syawal Sebelum Membayar Puasa Ramadhan

Telah Dibaca : 0 kali
GEMA, PULAULAUT - Banyak pertanyaan dikalangan masyarakat tentang mana puasa yang harus di dahulukan apa puasa sunah enam hari di bulan Syawal atau puasa qadha Ramadhan terlebih dahulu.

Oleh: Badrul Tamam

Soal : Apabila seorang wanita hendak berpuasa sunnah enam hari dari bulan Syawal sementara dia masih punya hutang puasa Ramadlan dan belum mengadha’nya, apakah dia boleh langsung melaksanakan puasa Sunnah tersebut baru kemudian melaksanakan qadla atau harus mengadla puasa Ramadlannya dahulu?

Disi Nur Sakina - Bekasi

Jawaban : Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga terlimpah untuk Rasulullah, keluarga, dan para sahabatnya.

Secara global, para ulama berselisih pendapat tentang bolehnya berpuasa sunnah sebelum selesai melaksanakan qadla Ramadlan dalam dua pendapat.

Pertama, boleh berpuasa sunnah sebelum melaksanakan qadla Ramadlan. Ini merupakan pendapat Jumhur, baik bolehnya secara global ataupun makruh. Madzab Hanafi membolehkan untuk langsung berpuasa sunnah sebelum melaksanakan qadla Ramadlan karena puasa qadla tidak wajib untuk disegerakan, bahkan kewajibannya sangat luas (lapang), dan ini merupakan satu riwayat dari Ahmad.

Sedangkan madhab Maliki dan Syafi’i berpendapat: boleh tapi makruh. Sebabnya, karena menyibukkan diri dengan amal sunnah dari yang qadla berupa mengakhirkan yang wajib.

Kedua, haram berpuasa sunnah sebelum melaksanakan qadla’ Ramadlan. Ini merupakan pendapat madhab Hambali.

Yang shahih dari dua pendapat ini adalah yang menyatakan bolehnya berpuasa Sunnah enam hari di bulan syawal sebelum membayar puasa Ramadlan. Karena waktu (kesempatan) qadla’ (membayar puasa Ramadlan) luas. Sedangkan pendapat yang tidak membolehkan dan menyatakan tidak sah membutuhkan dalil, dan tidak ada satu dalilpun yang bisa dijadikan sandaran untuk hal itu. Sementara dalil yang ada menunjukkan bolehnya untuk melaksanakan puasa sunnah sebelum puasa qadla, yaitu firman Allah Ta’ala, “. . . Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185) dan hadits Aisyah radliyallaahu 'anha, “Aku memiliki hutang puasa Ramadlan, tetapi aku tidak sanggup menggantinya kecuali pada bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dan tidak diragukan lagi bahwa Aiysah radliyallaahu 'anha melaksanakan puasa sunnah di sela-sela tahun itu, dan pastinya perbuatan Aisyah itu diketahui oleh Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam. Ini berarti beliau menyetujuinya.

Sedangkan persoalan yang berkaitan dengan puasa enam hari di bulan Syawal sebelum selesai melaksanakan qadla Ramadlan, di kalangan ulama, terdapat dua pendapat:

Pertama, keutamaan puasa di bulan syawal tidak bisa diraih kecuali oleh orang yang sudah menyelesaikan hutang puasa Ramadlan yang pernah ditinggalkannya karena udzur. Mereka berdalil dengan sabda Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam,

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

“Barangsiapa berpuasa pada bulan Ramadhan, lalu diikuti dengan puasa enam hari pada bulan Syawal, maka dia seperti puasa sepanjang tahun.” (HR. Muslim dari Abu Ayyub al-Anshari)

Dan seseorang disebut telah berpuasa Ramadlan jika telah menyelesaikan jumlah hari di bulan tersebut. Imam al-Haitami dalam Tuhfah al-Muhtaj (3/457) menjelaskan keutamaan puasa enam hari di bulan Syawal diraih dengan puasa Ramadlan, yaitu keseluruhannya. Jika tidak maka keutamaan tersebut tidak akan diraih.

Ibnu Muflih dalam kitabnya Al-Furu’ (3/108) berkata, “Keutamaan puasanya (enam hari dari bulan Syawal) ditujukan bagi orang yang melaksanakan puasa tersebut dan telah mengqadla puasa Ramadlan, dan tidak puasanya di bulan Ramadlan itu dikarenakan udzur. . . .” Dan sejumlah ulama kontemporer juga berpendapat demikian seperti Syaikh Abdul Aziz bin Bazz dan Syaikh Muhammad al-Utsaimin rahimahumallaah.

Kedua, bahwa keutamaan puasa enam hari dari bulan Syawal bisa diraih bagi siapa yang melaksanakannya sebelum mangadla’ puasa yang ditinggalkannya di bulan Ramadlan karena ada udzur. Karena orang yang tidak berpuasa beberapa hari di bulan Ramadlan dikarenakan udzur bisa dibenarkan kalau dia telah berpuasa Ramadlan. Lalu apabila dia mengiringinya dengan puasa enam hari dari bulan Syawal sebelum melaksanakan qadla’, maka dia mendapatkan pahala yang dijanjikan oleh Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam.

Al-Bajirami dalam Hasyiyahnya menukil tentang bantahan terhadap pendapat yang mengatakan tidak akan diperoleh pahala puasa enam hari dari bulan Syawal oleh orang yang mendahulukan puasa tersebut atas puasa qadla’ dengan hujjah bahwa sabda Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam “Lalu diikuti dengan puasa enam hari pada bulan Syawwal”.  Beliau beralasan bahwa kata tab’iyah “mengikuti” bisa bermakna taqdiriyah, artinya kalau puasa tesebut dilaksanakan sesudah melaksanakan puasa di bulan Ramadlan (walau masih memiliki hutang karena udzur), maka berpuasa enam hari di bulan syawal disebut telah mengikuti.

Ada sejumlah ulama kontemporer yang condong kepada pendapat kedua, seperti Syaikh Abu Malik Kamal bin al-Sayyid Salim dalam Shahih Fiqih Sunnahnya. Setelah beliau menukilkan pendapat ulama yang melarang untuk mendahulukan puasa enam hari di bulan Syawal sebelum mengadla’ puasa Ramadlan yang ditinggalkannya karena udzur, beliau mengatakan, “Kecuali bila dikatakan sabdanya: ‘kemudian dilanjutkan dengan puasa enam hari dari bulan Syawal’, terucap secara umum, dan tidak memiliki konteks mafhum sama sekali, maka ketika itu boleh melaksanakan puasa enam hari di blan syawal tersebut sebelum melaksanakan puasa qadlan Ramadlan. Terutama apabila bulan syawal terasa sempit bagi seseorang jika harus mengadla terlebih dahulu. (Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik Kamal Salim, Pustaka al-Tazkia, Jakarta: 3/182)

    Puasa enam hari di bulan Syawal merupakan keutamaan khusus untuk bulan ini yang akan hilang dengan berlalunya bulan Syawal.

Syaikh Khalid bin Abdullah al-Mushlih juga termasuk yang lebih condong untuk membolehkan. Beliau menjelaskan, bahwa makna didapatkannya keutamaan tersebut tidak tergantung dengan selesai dari melaksanakan qadla’ sebelum melaksanakan puasa enam hari di bulan Syawal. Karena kelanjutan puasa bulan Ramadlan untuk puasa sepuluh bulan sesudahnya bisa diraih dengan menyempurnakan pelaksanaan amal fardlu baik dengan langsung atau diqadla’. Dan Allah sendiri telah melapangkan dalam masalah qadla’ melalui firman-Nya,

 فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ

“. . . Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Baqarah: 185)

    Pendapat yang shahih: boleh berpuasa Sunnah enam hari di bulan syawal sebelum membayar puasa Ramadlan. Karena waktu (kesempatan) qadla’ (membayar puasa Ramadlan) luas.

Sedangkan puasa enam hari di bulan Syawal merupakan keutamaan khusus untuk bulan ini yang akan hilang dengan berlalunya bulan Syawal. Namun demikian mendahulukan puasa fardlu untuk mengangkat beban kewajiban itu lebih utama daripada menyibukkan dengan amal sunnah. Tapi siapa yang berpuasa enam hari di bulan Syawal lalu baru melaksanakan puasa qadla sesudahnya, maka dia mendapatkan keutamaan puasa tersebut karena tidak ada dalil khusus yang meniadakan hilangnya keutamaan tersebut. wallahu a’lam [voa-islam.com] 










- Penulis : voa-islam.com - Editor : Rian - Sumber : voa-islam.com
Share:

Warga Tidak Mampu Digratiskan Pemasangan Ledeng

Telah Dibaca : 0 kali
GEMA, CANTUNG - Warga Kelumpang Hulu saat ini merasa senang karena tak lama lagi mereka akan bisa menikmati air bersih ditempat tinggal mereka dengan program pemasangan ledeng secara gratis bagi warga tidak mampu.

Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Kotabaru H Sayed Jafar saat melakukan peninjauan pelaksanaan pembangunan proyek penambahan kapasitas pengolahan peningkatan air bersih di IKK Cantung Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten, Minggu (2/7/2017).

"Pembangunan ini nanti bisa dinikmati kalangan masyarakat menengah keatas dan dinikmati oleh masyarakat bawah, bahkan penambahan pelanggan akan di gratiskan bagi warga yang benar benar tidak mampu (miskin)," ungkap bupati.

Ia, pun, berharap kepada Camat Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru benar benar mendata warganya sehingga dalam pemasangan gratis nanti tidak salah sasaran.

Sementara itu, Direktur Utama PDAM Kotabaru Noor Ipansyah mengatakan pembangunan proyek penambahan kapasitas pengolahan air bersih ini nantinya akan menggunakan air dari sungai dan langsung di olah menjadi air bersih, sedangkan untuk dana pembangunan menggunakan dana APBN. Tuturnya.

Tambahnya lagi, dengan di bangunnya penambahan kapasitas air bersih ini yang mana sebelumnya hanya 10 liter perdetik akan meningkat menjadi 30 liter perdetik dan semulanya hanya 1000 pelanggan akan menjadi 3000 pelanggan

"Untuk saat ini kurang lebih 1000 permintaan masyarakat Kecamatan Kelumpang Hulu sudah mendaftar menjadi pelanggan air bersih di IKK Cantung yang berada di Desa Banua Lawas," jelas Ipan.

"Insya allah pada tahun 2018 nanti penambahan kapasitas air ini sudah dapat di operasikan". Tutupnya.










- Penulis : Kir Humas - Editor : Rian - Sumber : Gema Saijaan Online
Share:

Arsip Blog

Follow Twetter Gema Saijaan Online
Follow Facebook Gema Saijaan Online
`
 
Tutup
Hosting Murah