-->
HEADLINE
Loading...

Pengolahan Air IKK Cantung Tambah Kapasitas Hingga 30 Liter/Detik

Telah Dibaca : 0 kali
GEMA, CANTUNG - Pengoperasian Instalasi Pengolahan Air (IPA) IKK Cantung yang berada di Desa Banua Lawas Kecamatan Kelumpang Hulu Kotabaru, sebelumnya hanya berkapasitas 10 liter/detik, kini ditambah hingga menjadi 30 liter/detik.

Dengan bertambahnya kapasitas tersebut, diharapkan pelayanan air bersih menjadi maksimal sehingga tidak ada lagi penggiliran air bahkan jumlah jam pun akan bertambah, ungkap Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kotabaru, Noor Ipansyah, Kamis (28/12/2017), saat peresmian IKK Cantung.

Namun untuk saat ini ungkap Ipansyah, pelayanan distribusi air bersih ke pelanggan belum stabil sebab masih menggunakan mesin ginset lain halnya kalau menggunakan listrik PLN tentunya akan lebih maksimal hingga visi misi bupati untuk peningkatan pelayanan publik  khususnya disektor pelayanan air bersih bisa terwujud.

"Mudah-mudahan nantinya dalam empat bulan kedepan sudah bisa teraliri listrik jadi tidak lagi menggunakan mesin ginset sehingga bisa maksimal untuk pelayanan pendistribusian air bersih ke masyarakat," kata Ipan.

Bupati Kotabaru H Sayed Jafar ketika meresmikan pengoperasian Instalasi Pengolahan Air ( IPA ) IKK Cantung yang berada di Desa Banua Lawas Kecamatan Kelumpang Hulu, mengungkapkan, bahwa air bersih merupakan kebutuhan dasar manusia yang berdampak langsung pada kesejahteraan fisik, sosial dan ekonomi masyarakat.

Dari sudut manapun kata bupati, ketersedian air bersih ini sangat penting dan terus menerus dibutuhkan dan bukan hanya keperluan rumah tangga saja namun juga keperluan yang bernilai ekonomis oleh karena itu pengembangan infrastruktur air bersih ini menjadi salah satu prioritas utama pembangunan dan jaminan layanan oleh pemerintah daerah.

Kita ketahui, ungkap Sayed Jafar, Kabupaten Kotabaru merupakan daerah yang cukup luas dengan 21 kecamatan, 198 desa dan empat kelurahan, sehingga menjadikan tantangan tersendiri dalam penyediaan air bersih bagi masyarakat.

"Kami sangat mendukung upaya dari PDAM Kotabaru dalam memberikan pelayanan maksimal penyediaan air bersih kepada masyarakat," tambahnya.

H Sayed Jafar berharap dengan adanya IKK Cantung ini dapat memenuhi kebutuhan air bersih yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat, sehingga dapat berdampak terwujudnya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Peresmian IKK Cantung ini ditandai dengan penekanan tombol sirene dan dilanjutkan dengan peninjauan langsung oleh Bupati Kotabaru.

Dalam kesempatan ini juga dilakukan penyerahan E-KTP oleh pihak Disdukcapil Kotabaru kepada pihak Kecamatan Kelumpang Hulu.










- Penulis : M. Shabirin - Editor : Rian - Sumber : Gema Saijaan Online
Share:

Sayed Jafar Ingin Serapan Anggaran 2018 Dilaksanakan Awal Tahun

Telah Dibaca : 0 kali
GEMA, PULAULAUT - Untuk menghindari penumpukan kegiatan diakhir tahun yang berdampak pada keterlambatan serapan, Bupati Kotabaru H Sayed berharap agar realisasi penyerapan anggaran 2018 dapat dilaksanakan di awal tahun.

Hal tersebut disampaikan bupati pada acara penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara ( KPPN ) Kotabaru. Rabu.

Penyerahan DIPA yang dilakukan pada hari ini dimaksudkan agar hari pertama kerja di tahun 2018 mendatang seluruh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dapat memulai kegiatan masing-masing untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan.

"Keterlambatan penyerapan anggaran tentu akan berimbas kepada keterlambatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kotabaru," ungkap bupati.

Orang nomor satu di Bumi Saijaan itu pun menginstruksikan kepada seluruh pengguna dan pengelola anggaran baik kegiatan yang dananya bersumber dari APBN maupun APBD untuk dapat menggunakan anggaran secara efektif dan efisien dalam mencapai

target kinerja, menyusun rencana penarikan anggaran, melaksanakan lelang pengadaan barang dan jasa di awal tahun secara transparan sesuai aturan yang berlaku.

Dan melakukan monitoring dan evaluasi penyerapan anggaran, harmonisasi atas regulasi dan birokrasi yang menghambat penyerapan anggaran serta meningkatkan koordinasi SKPD dengan instansi terkait dalam rangka mencari alternatif sumber pembiayaan pembangunan lainnya di luar APBD.

Selain itu, tambahnya kegiatan ini juga menjadi pengingat kita yang pada saat ini ditunjuk sebagai penerima mandat dan kepercayaan dari negara dan rakyat berupa dipa (anggaran) yang dalam pengelolaannya nanti kita harus melaksanakan secara cepat dan tepat sehingga akan berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi.

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Fakta integritas, penandatanganan berita acara terima DIPA , serta penyerahan DIPA secara simbolis oleh Bupati Kotabaru kepada  beberapa satuan kerja yaitu Polres Kotabaru, Unit Penyelenggara Pelabuhan Tanjung Batu dan Kantor Kementerian Agama.










- Penulis : M. Shabirin - Editor : Rian - Sumber : Gema Saijaan Online
Share:

Pemkab Kotabaru Akan Lakukan Pemutihan Izin Sarang Burung Walet

Telah Dibaca : 0 kali
GEMA, PULAULAUT - Dengan adanya Perda nomor 26 tahun 2017 tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Kotabaru akan melakukan pemutihan terhadap seluruh usaha sarang burung wallet di Kabupaten Kotabaru.

Dalam Perda tersebut akan dilakukan penyederhanan persyaratan yang diberikan oleh pemerintah daerah, seperti tidak diperlukannya Izin Gangguan,Tenaga Ahli, penilaian oleh Tim Teknis,dan sebagainya.

Selain itu, sesuai instruksi Bupati Kotabaru, Dinas PMPTSP bersama Badan Pengelola Pajak dan Retrebusi Daerah akan jemput bola keseluruh kecamatan untuk melakukan pemutihan berupa pelayanan perizinan sarang burung wallet beserta kelengkapan persyaratannya seperti IMB, NPWPD dan PBB.

Dan kepada Camat dan Kepala Desa/Lurah se Kabupaten Kotabaru untuk turut membantu mensosialisasikan kegiatan layanan ini, terutama dalam hal kelengkapan syarat administrative yang harus sudah disiapkan pengusaha sarang burung saat petugas perizinan datang, seperti fotocopy KTP, surat kepemilikan tanah, PBB, NPWPD, Surat Keterangan Tidak Keberatan Tetangga,foto bangunan, dan pas foto berwarna. 

Berdasarkan data yang ada pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Kotabaru, jumlah bangunan sarang burung wallet di Kabupaten Kotabaru sudah lebih dari 800 buah. Sebagian besar terdapat di Kecamatan Kelumpang Utara, Pulau Laut Utara dan Pamukan Utara.

Kepala Dinas PMPTSP, H.M. Maulidiansyah pada acara sosialisasi perizinan, Kamis (30/11), bahwa dalam Perda tersebut banyak penyederhanan persyaratan seperti tidak diperlukannya Izin Gangguan,Tenaga Ahli, penilaian oleh Tim Teknis,dan sebagainya.

"Bulan Desember ini, kita akan melakukan layanan terpadu secara paket. Jadi sekali datang, para pengusaha sudah dapat semua layanan administrasi maupun teknis yang diperlukan hingga terbitnya Izin Pengusahaan Sarang Burung Walet," kata Maulidiansyah,

Dalam sambutannya, Bupati Kotabaru meminta kepada semua pihak agar mendukung percepatan perizinan sarang burung wallet ini, dan kepada Dinas PMPTSP supaya pro aktif  mendatangi usaha sarang burung walet hingga kepelosok kecamatan .

Sementara itu , Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesra, H.Joni Anwar, pada kesempatan itu menghimbau para pengusaha untuk memanfaatkan kegiatan layanan ini agar usahanya memiliki legalitas dan berkah, apalagi kedepan pengawasan terhadap perizinan akan lebih ketat.

Pada acara sosialisasi perizinan sarang burung wallet tersebut, selain dihadiri oleh seluruh Camat dan perwakilan Kepala Desa dan Lurah, juga turut hadir perwakilan pengusaha sarang burung walet dan instansi terkait lainnya.










- Penulis : Reza Fahlevi - Editor : Rian - Sumber : Gema Saijaan Online
Share:

Arsip Blog

Follow Twetter Gema Saijaan Online
Follow Facebook Gema Saijaan Online
`
 
Tutup
Hosting Murah