-->

Pemkab Kotabaru Akan Lakukan Pemutihan Izin Sarang Burung Walet

Telah Dibaca : 0 kali
GEMA, PULAULAUT - Dengan adanya Perda nomor 26 tahun 2017 tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Kotabaru akan melakukan pemutihan terhadap seluruh usaha sarang burung wallet di Kabupaten Kotabaru.

Dalam Perda tersebut akan dilakukan penyederhanan persyaratan yang diberikan oleh pemerintah daerah, seperti tidak diperlukannya Izin Gangguan,Tenaga Ahli, penilaian oleh Tim Teknis,dan sebagainya.

Selain itu, sesuai instruksi Bupati Kotabaru, Dinas PMPTSP bersama Badan Pengelola Pajak dan Retrebusi Daerah akan jemput bola keseluruh kecamatan untuk melakukan pemutihan berupa pelayanan perizinan sarang burung wallet beserta kelengkapan persyaratannya seperti IMB, NPWPD dan PBB.

Dan kepada Camat dan Kepala Desa/Lurah se Kabupaten Kotabaru untuk turut membantu mensosialisasikan kegiatan layanan ini, terutama dalam hal kelengkapan syarat administrative yang harus sudah disiapkan pengusaha sarang burung saat petugas perizinan datang, seperti fotocopy KTP, surat kepemilikan tanah, PBB, NPWPD, Surat Keterangan Tidak Keberatan Tetangga,foto bangunan, dan pas foto berwarna. 

Berdasarkan data yang ada pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Kotabaru, jumlah bangunan sarang burung wallet di Kabupaten Kotabaru sudah lebih dari 800 buah. Sebagian besar terdapat di Kecamatan Kelumpang Utara, Pulau Laut Utara dan Pamukan Utara.

Kepala Dinas PMPTSP, H.M. Maulidiansyah pada acara sosialisasi perizinan, Kamis (30/11), bahwa dalam Perda tersebut banyak penyederhanan persyaratan seperti tidak diperlukannya Izin Gangguan,Tenaga Ahli, penilaian oleh Tim Teknis,dan sebagainya.

"Bulan Desember ini, kita akan melakukan layanan terpadu secara paket. Jadi sekali datang, para pengusaha sudah dapat semua layanan administrasi maupun teknis yang diperlukan hingga terbitnya Izin Pengusahaan Sarang Burung Walet," kata Maulidiansyah,

Dalam sambutannya, Bupati Kotabaru meminta kepada semua pihak agar mendukung percepatan perizinan sarang burung wallet ini, dan kepada Dinas PMPTSP supaya pro aktif  mendatangi usaha sarang burung walet hingga kepelosok kecamatan .

Sementara itu , Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesra, H.Joni Anwar, pada kesempatan itu menghimbau para pengusaha untuk memanfaatkan kegiatan layanan ini agar usahanya memiliki legalitas dan berkah, apalagi kedepan pengawasan terhadap perizinan akan lebih ketat.

Pada acara sosialisasi perizinan sarang burung wallet tersebut, selain dihadiri oleh seluruh Camat dan perwakilan Kepala Desa dan Lurah, juga turut hadir perwakilan pengusaha sarang burung walet dan instansi terkait lainnya.










- Penulis : Reza Fahlevi - Editor : Rian - Sumber : Gema Saijaan Online
Share:
Show comments
Hide comments

0 Comments:

Posting Komentar

Terima Kasih Sobat Sudah:

1. Berkomentar Dengan Sopan
2. Tidak Memasukkan Link Aktif Dalam Form Komentar
3. Berkomentar Sesuai Artikel/Postingan
4. Berilah Informasi Kepada Admin Jika ada script yang Sudah tidak berfungsi
5. komentar Jorok/kasar /berbau Sara/Porno /saya anggap sebagai SPAM
6. Tidak Mengcopy paste artikel ini ( Ingat Bahaya Copy paste )

Demikian harap di maklumi

Arsip Blog

Follow Twetter Gema Saijaan Online
Follow Facebook Gema Saijaan Online
`
 
Tutup
Hosting Murah