GEMA, PULAULAUT - Masih banyaknya satuan kerja perangkat daerah (SKPD), Kabupaten Kotabaru yang kurang bahkan tidak tahu bagaimana mengelola penatausahaan barang milik daerah yang baik. Sehingga membuat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), memberikan
pelatihan implementasi aplikasi Simda BMD (Barang milik daerah) atau entry data buku inventaris tahun
2005.
Pelatihan simda BMD ini dilaksanakan agar seluruh satuan kerja perangkat daerah di 21 kecamatan bisa melakukan penatausahaan terhadap barang dengan baik dan akurat, dikatakan Kepala dinas BPKAD Kotabaru Khairul Aswandi ketika membuka pelatihan, Senin, (24/2/2014), di Ballroom Grand Surya Hotel.
Aswandi, berharap, nantinya peserta pelatihan perwakilan masing-masing skpd bisa menyempurnakan aset kabupaten kotabaru dalam rangka
menuju opini wajar tanpa pengecualian.
Ditambahkan pihak BPKAD Provinsi Kalsel, H.Hasnan Budiman, selaku narasumber, bahwa peserta pelatihan ini adalah
pengurus barang masing-masing skpd atau unit kerja di lingkungan Pemkab Kotabaru, yang di dampingi oleh tim simda.
Pelatihan selama lima hari, (24-28/2/2014), dan sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Dalam pelaksanaannya masing-masing skpd melakukan entri data pada tahap data parameter
meliputi nama skpd atau unit kerja, alamat, nama beserta nip pengguna
barang, pengurus barang dan menyimpan barang.
Selain itu mereka juga melakukan entri
data barang berdasarkan kartu inventaris barang dalam ruangan yang ada pada
masing-masing skpd, sesuai dengan peraturan mentri
dalam negeri nomor 17 tahun 2007, tentang pedoman teknis pengelolaan barang
milik daerah, jelas Hasnan.
Ada tiga kegiatan dalam melakukan penatausahaan barang milik daerah bagi pengguna barang dan kuasa pengguna barang, diantaranya,
pembukaan, inventarisasi dan
pelaporan.
pengguna barang daerah juga harus melakukan pendaftaran dan pencatatan
barang kedalam daftar barang pengguna sesuai dengan penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah.
Untuk dokumen
kepemilikan asli barang berupa sertifikat tanah dan bpkb
kendaraan disimpan oleh pengelola barang milik daerah, sedangkan untuk pengelola
barang adalah badan pengelola keuangan dan aset daerah.
- Penulis : Fachrizal/St. Aisah - Editor : Rian - Sumber : Gema Saijaan Online
0 Comments:
Posting Komentar
Terima Kasih Sobat Sudah:
1. Berkomentar Dengan Sopan
2. Tidak Memasukkan Link Aktif Dalam Form Komentar
3. Berkomentar Sesuai Artikel/Postingan
4. Berilah Informasi Kepada Admin Jika ada script yang Sudah tidak berfungsi
5. komentar Jorok/kasar /berbau Sara/Porno /saya anggap sebagai SPAM
6. Tidak Mengcopy paste artikel ini ( Ingat Bahaya Copy paste )
Demikian harap di maklumi