GEMA, JAKARTA - Masalah KASN tentang Penerapan sistem merit, mutasi, dan pengangkatan pejabat tinggi pratama mendapat perhatian dari Ombudsman RI dengan digelarnya diskusi tematik yang dihadiri Wakil Bupati Kotabaru Burhanudin, Senin, (22/5/2017) di Jakarta.
Wakil Bupati Kotabaru Burhanudin mengatakan wajar ada permasalahan yang terjadi karena UU ASN ini baru diterapkan.
"Kami
hadir disini untuk memberikan informasi aktual yang terjadi di daerah
kami terkait mutasi, dan rangkap jabatan dan pengangkatan jabatan tinggi
pratama untuk dicari solusinya dalam mengatasi masalah tersebut, agar tata
kelola pemerintahan kita bisa menjadi lebih baik sehingga visi dan misi
kita bersama dapat tercapai," jelas Burhanudin.
Tambahnya,
hal ini terjadi dikarenakan penerapan sistem merit dalam pelaksanaan UU
ASN masih banyak mengalami hambatan yaitu, masih banyak instansi yang
belum mempersiapkan prasyarat penerapan sistem merit.
Misalnya, belum
menyusun kualifikasi dan standar kompetensi jabatan, belum menerapkan
manajemen kinerja sesuai ketentuan, sehingga pemberhentian dari jabatan
tidak didukung oleh dokumen dan bukti memadai. Selain itu, Peraturan
Pemerintah (PP) terlambat terbit, sehingga aturan yang digunakan
cenderung tambal sulam.
Sistem merit sendiri adalah
kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi,
kompetensi dan kinerja yang berlaku secara adil, wajar tanpa
diskriminasi. UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN mengamanatkan KASN untuk
membantu mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik, kode perilaku
serta penerapan sistem merit dalam manajemen ASN pada instansi
pemerintah.
Selain itu, ekspetasi masyarakat terhadap
kepala daerah pemenang pilkada untuk memberikan perubahan yang lebih
baik didaerahnya sangat besar, oleh karena itu kepala daerah yang
terpilih dituntut cepat untuk mewujudkan visi misi dengan gaya
kepemimpinan yang berbeda yang berimbas kepada para pejabat tinggi
pratama untuk bisa mengikuti, sehingga percepatan pembangunan dan
perubahan didaerah bisa dirasakan.
Perlu diketahui bahwa Ombudsman Republik Indonesia (disingkat ORI) sebelumnya bernama Komisi Ombudsman Nasional adalah lembaga negara di Indonesia yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
Dan yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 9 September 2008.
- Penulis : Reza Fahlepi - Editor : Rian - Sumber : Gema Saijaan Online
Home »
CERITA RAKYAT
» Wabup Kotabaru Hadiri Diskusi KASN Dengan Ombudsman RI
0 Comments:
Posting Komentar
Terima Kasih Sobat Sudah:
1. Berkomentar Dengan Sopan
2. Tidak Memasukkan Link Aktif Dalam Form Komentar
3. Berkomentar Sesuai Artikel/Postingan
4. Berilah Informasi Kepada Admin Jika ada script yang Sudah tidak berfungsi
5. komentar Jorok/kasar /berbau Sara/Porno /saya anggap sebagai SPAM
6. Tidak Mengcopy paste artikel ini ( Ingat Bahaya Copy paste )
Demikian harap di maklumi