-->

DPRD Kotabaru Paripurnakan Tiga Buah Raperda

Telah Dibaca : 0 kali
GEMA, KOTABARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru kembali melaksanakan rapat paripurna masa persidangan I rapat ke 4 tahun sidang 2023/2024 tentang penyampaian tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diruang rapat DPRD lantai tiga dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis didamping Wakil Ketua I DPRD Kotabaru Mukhni dan Wakil Ketua II M. Arif, Senin (20/3/2024). 

Adapun tiga buah Raperda tersebut yakni, Raperda tentang pencengahan dan penanggulangan stunting, Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Raperda tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kotabaru tahun 2024/2025.


Pada kesempatan itu, Bupati Kotabaru Sayed Jafar melalui Sekretaris Daerah Said Akhmad menyampaikan, Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan stunting dalam rangka pencengahan dan penanggulangan stunting merupakan upaya melindungi segenap bangsa Indonesia, ekselerasi percepatan penurunan stunting di Kabupaten Kotabaru diperlukan peran serta seluruh pemangku kepentingan di daerah, masyarakat dan dunia usaha secara terpadu dan selaras sesuai dengan strategi nasional percepatan penurunan stunting. 



Dan untuk Raperda tentang pembentukan perangkat daerah perlu melakukan perubahan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Bahwa penyelenggaran Pemerintah Daerah yang efektif dan efesien dalam pelaksanaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah serta optimalisasi untuk meningkatkan efektivitas kinerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal perlu melakukan perubahan atas susunan perangkat daerah. 


Sedangkan untuk Raperda tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kotabaru tahun 2024/2025 yakni, mengarahkan pembangunan di Kabupaten Kotabaru dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan dalam suatu sistem perencanaan tata ruang dan dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang, maka perlu disusun secara rencana tata ruang wilayah. 


Usai penyampaian tiga buah Raperda tersebut, Sekdakab Said Akhmad pun menyerahkan hasilnya kepada Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis dan selanjutnya kembali diserahkan kepada salah satu anggota DPRD untuk dibahas bersama dan nantinya akan fitetaokan menjadi Peraturan Daerah (Perda).











- Penulis : Fadjeriansyah - Editor : Rian - Sumber : Gema Saijaan Online
Share:
Show comments
Hide comments

0 Comments:

Posting Komentar

Terima Kasih Sobat Sudah:

1. Berkomentar Dengan Sopan
2. Tidak Memasukkan Link Aktif Dalam Form Komentar
3. Berkomentar Sesuai Artikel/Postingan
4. Berilah Informasi Kepada Admin Jika ada script yang Sudah tidak berfungsi
5. komentar Jorok/kasar /berbau Sara/Porno /saya anggap sebagai SPAM
6. Tidak Mengcopy paste artikel ini ( Ingat Bahaya Copy paste )

Demikian harap di maklumi

Arsip Blog

Follow Twetter Gema Saijaan Online
Follow Facebook Gema Saijaan Online
`
 
Tutup
Hosting Murah