-->

Said Akhmad : KPU Kotabaru Agar Membuat Surat Prokes Pelaksanaan Pilkada 2020

Telah Dibaca : 0 kali
GEMA, PULAULAUT - Tidak lama lagi pesta demokrasi lima tahunan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati akan dilaksanakan 9 Desember 2020 mendatang, ditengah pandemi Covid-19 Pemkab Kotabaru pun menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2020, Jum'at (18/9/2020) di operation room sekretariat daerah Kotabaru.

Dalam sosialisasi tersebut disampaikan harus ada pembatasan jumlah peserta yaitu, untuk pertemuan terbatas 50 orang sedangkan untuk rapat umum 100 orang yang mana bertujuan untuk mengurangi potensi terjadinya penularan Covid-19 dan timbulnya kluster baru pilkada.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah H Said Akhmad, kewenangan penyelenggaraan pemilu ada di KPU dan Bawaslu, Instansi yang lain hanya melakukan back up saja jadi PKPU ini harus benar-benar diterapkan pada pelaksanaan pilkada 2020 mendatang.

"Iya, KPU Kotabaru agar segera membuat surat tentang protokol kesehatan untuk menghindari adanya kluster pilkada dan sebagai dasar dari TNI-POLRI juga Satgas Covid-19 dalam penindakan terhadap pelanggar prokes pada saat pelaksanaan pemilu 2020 nanti," ungkapnya.

Nampak hadir dalam Sosialisasi PKPU nomor 10 tahun 2020 ini, Dandim 1004 Kotabaru Letkol Inf Roy Fakhur Rozi, Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin, Danlanal Kotabaru Letkol Laut (P) Sadarianto, Komisioner KPUD dan Bawaslu Kotabaru.

Pemilihan serentak kepala daerah tahun ini di tengah pandemi seperti sekarang harus memperhatikan kesehatan dan keselamatan penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggara pemilihan.

Dan dalam setiap tahapan pilkada nanti, KPU Kotabaru harus memperhatikan protokol kesehatan seperti, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan pakai sanitizer.

Perlu diketahui bahwa sosialisasi Peraturan Komisi Umum Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2020 ini, tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 6 tahun 2020 mengenai pelaksanaan pemilihan Gubernur  dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam bencana non alam corona virus disease 2019 ( Covid-19 ).










- Penulis : Fadjeriansyah - Editor : Rian - Sumber : Gema Saijaan Online
Share:
Show comments
Hide comments

0 Comments:

Posting Komentar

Terima Kasih Sobat Sudah:

1. Berkomentar Dengan Sopan
2. Tidak Memasukkan Link Aktif Dalam Form Komentar
3. Berkomentar Sesuai Artikel/Postingan
4. Berilah Informasi Kepada Admin Jika ada script yang Sudah tidak berfungsi
5. komentar Jorok/kasar /berbau Sara/Porno /saya anggap sebagai SPAM
6. Tidak Mengcopy paste artikel ini ( Ingat Bahaya Copy paste )

Demikian harap di maklumi

Arsip Blog

Follow Twetter Gema Saijaan Online
Follow Facebook Gema Saijaan Online
`
 
Tutup
Hosting Murah